Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut sebagai PPh 21 memiliki berbagai jenis cara perhitungan. Simak uraian berikut untuk mengetahui contoh perhitungan PPh 21 pegawai pindah cabang!
Pada saat pegawai pindah cabang atau dipindahtugaskan dalam tahun berjalan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tersebut. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya saja lokasi tempat bekerja menjadi berubah. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun dari penghasilan yang diperoleh di beberapa tempat tugas.
(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 21)
Contoh Perhitungan
Asep berstatus menikah dan mempunyai 2 anak, merupakan pegawai pada PT X di Jakarta. Sejak 1 Mei 2019 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bogor dan pada 1 Oktober 2019 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Bandung. Gaji Asep sebesar Rp 8.000.000 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp 200.000. Selama bekerja di PT X Asep hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Yuk, hitung PPh 21 yang terutang!
Perhitungan PPh 21 di Kantor Pusat Jakarta
Gaji selama di Jakarta
4 x Rp 8.000.000 = Rp 32.000.000
Biaya pengurang
- Biaya jabatan (5% x Rp 32.000.000) = Rp 1.600.000
- Iuran pensiun (4 × Rp 200.000) = Rp 800.000
Penghasilan neto 4 bulan yaitu Rp 29.600.000
Penghasilan neto setahun (12/4 x Rp 29.600.00) = Rp 88.800.000
PTKP Setahun
- Untuk Wajib Pajak Rp 54.000.000
- Untuk status nikah Rp 4.500.000
- Untuk 2 tanggungan Rp 9.000.000
Total PTKP setahun Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp 21.300.000
PPh 21 disetahunkan (5% x Rp 21.300.000) = Rp 1.065.000
PPh 21 terutang selama 5 bulan (5/12 x Rp 1.065.000) = Rp 443.750
PPh 21 yang sudah dipotong Masa Januari sampai April Rp 443750
PPh 21 kurang/(lebih) dipotong = Nihil
Perhitungan PPh 21 di Kantor Bogor
Gaji selama di Bogor
5 x Rp 8.000.000 = Rp 40.000.000
Biaya pengurang
- Biaya jabatan (5% x Rp 40.000.000) = Rp 2.000.000
- Iuran pensiun (5 × Rp 200.000) = Rp 1.000.000
Penghasilan neto 5 bulan di Bogor adalah Rp 37.000.000
Penghasilan neto 4 bulan di Jakarta adalah Rp 29.600.000
Total penghasilan neto 9 bulan Rp 66.600.000
Penghasilan neto disetahunkan (12/9 x Rp 66.600.000) = Rp 88.800.000
PTKP Setahun
- Untuk Wajib Pajak Rp 54.000.000
- Untuk status nikah Rp 4.500.000
- Untuk 2 tanggungan Rp 9.000.000
Total PTKP setahun Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp 21.300.000
PPh 21 disetahunkan (5% x Rp 21.300.000) = Rp 1.065.000
PPh 21 terutang selama 9 bulan (9/12 x Rp 1.065.000) = Rp 798.750
PPh 21 yang sudah dipotong di Jakarta Rp 443.750
PPh 21 yang sudah dipotong di Bogor Rp 355.000
PPh 21 kurang/(lebih) dipotong = Nihil
Perhitungan PPh 21 di Kantor Bandung
Gaji selama di Bandung
3 x Rp 8.000.000 = Rp 24.000.000
Biaya pengurang
- Biaya jabatan (5% x Rp 24.000.000) = Rp 1.200.000
- Iuran pensiun (3 × Rp 200.000) = Rp 600.000
Penghasilan neto 3 bulan di Bandung adalah Rp 22.200.000
Penghasilan neto 5 bulan di Bogor adalah Rp 37.000.000
Penghasilan neto 4 bulan di Jakarta adalah Rp 29.600.000
Total penghasilan dalam setahun Rp 88.800.000
PTKP Setahun
- Untuk Wajib Pajak Rp 54.000.000
- Untuk status nikah Rp 4.500.000
- Untuk 2 tanggungan Rp 9.000.000
Total PTKP setahun Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp 21.300.000
PPh 21 terutang setahun (5% x Rp 21.300.000) = Rp 1.065.000
PPh 21 telah dipotong di Jakarta dan Bogor Rp 798.750
PPh 21 terutang di Bandung Rp 266.250
PPh 21 perbulan di Bandung Rp 88.750
Setelah mengetahui PPh 21 yang terutang, bayar PPh 21 dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada pajak.io gratis selamanya.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)