Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penyesuaian tarif untuk perhitungan Tahun Pajak 2020, 2021 dan 2022 sebagaimana peraturan pajak terbaru. Simak uraian berikut untuk mengetahui contoh perhitungannya. Sebagaimana diketahui bahwa tarif PPh Badan yang diatur dalam UU PPh yaitu 25% yang mulai berlaku sejak tahun 2010. Perlu diketahui bagi setiap Wajib Pajak Badan, bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi turun untuk perhitungan Tahun Pajak 2020, 2021 dan 2022 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPh Badan diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)
Penurunan Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 menjadi 22% sedangkan tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 menjadi 20%. Oleh karena itu, setelah melakukan rekonsiliasi fiskal langkah selanjutnya yaitu mengalikan dengan penurunan tarif PPh Badan tahun pajak yang ditentukan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang.
Kemudian, khusus bagi Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif PPh Badan pada Tahun Pajak yang ditentukan. Dimana pengurangan tarif untuk tahun pajak sebelum 2020, 2021 dan 2020 diatur pada Pasal 17 UU PPh yaitu sebesar 5%.
Contoh
PT A memperdagangkan 50% jumlah keseluruhan saham yang disetor pada bursa efek Indonesia dan telah memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan perhitungan rekonsiliasi fiskal, dapat diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak PT A:
- Pada Tahun Pajak 2019 yaitu Rp 842.000.000
- Pada Tahun Pajak 2021 yaitu Rp 988.000.000
- Pada Tahun Pajak 2022 yaitu Rp 1.125.000.000
Hitung PPh Badan yang terutang
Tahun Pajak 2018 = Rp 8.422.000.000 x (25% – 5%) = Rp 168.400.000
Tahun Pajak 2021 = Rp 988.000.000 x (22% – 3%) = Rp 187.720.000
Tahun Pajak 2022 = Rp 1.125.000.000 x (20% – 3%) = Rp 191.250.000
(Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahunan)
Selanjutnya bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 miliar, mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dalam menghitung pajak yang terutang. Dasar pengenaan tarif Pajak Penghasilan Badan yang mendapat pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar yaitu penurunan tarif PPh Badan untuk tahun yang ditentukan.
Contoh:
PT B memperoleh penghasilan bruto Rp 6 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak yaitu Rp 800 juta. Hitung pajak yang terutang apabila penghasilan tersebut diterima pada Tahun Pajak 2019, 2020 dan 2022.
Pajak yang terutang tahun 2019:
(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
Rp 640 juta x 50% x 25% = Rp 80.000.000
25% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 37.750.000
PPh Badan terutang tahun 2019 = Rp 80.000.000 + Rp 37.750.000 = Rp 117.750.000
Pajak yang terutang tahun 2020:
(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
Rp 640 juta x 50% x 22% = Rp 70.400.000
22% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 35.200.000
PPh Badan terutang tahun 2019 = Rp 70.400.000+ Rp 35.200.000 = Rp 105.600.000
Pajak yang terutang tahun 2022:
(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
Rp 640 juta x 50% x 20% = Rp 64.000.000
20% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 32.000.000
PPh Badan terutang tahun 2019 = Rp 64.000.000 + Rp 32.000.000 = Rp 96.000.000
Setelah mengetahui cara perhitungan tarif PPh Badan, laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Anda melalui fitur pajak.io, dengan keunggulan bisa mengelola pajak bersama-sama sehingga bekerja lebih efisien dan produktif, serta dapat digunakan untuk lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)