Dalam UU Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 2 Ayat 5 UU PPh, Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi dan badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sedangkan, SPLN adalah orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, di antaranya:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
- Tempat tinggal;
- Pusat kegiatan utama;
- Tempat menjalankan kebiasaan;
- Status subjek pajak; dan/atau
- Persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
BUT dapat berupa:
- Tempat kedudukan manajemen;
- Cabang perusahaan;
- Kantor perwakilan;
- Gedung kantor;
- Pabrik;
- Bengkel;
- Gudang;
- Ruang untuk promosi dan penjualan;
- Pertambangan dan penggalian sumber alam;
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(Baca juga: Ketentuan Hak Pemajakan Laba Usaha atas BUT Menurut UU Cipta Kerja)
Kewajiban Pajak BUT
Ketentuan perpajakan BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri. Oleh karena itu, setiap tahunnya BUT memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan menyetor Pajak Penghasilan atas laba yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Tarif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sama seperti tarif yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu 25%. Pelaporan tersebut dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan.
Tidak hanya PPh tahunan, BUT juga wajib membayar PPh 26 atau Branch Profit Tax dengan tarif 20% atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh tahunan yang terutang. Namun jika BUT tersebut merupakan treaty partner maka tarif Branch Profit Tax sesuai perjanjian P3B. Kemudian Branch Profit Tax tidak dikenakan jika penghasilan setelah pajak BUT seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia.
Rumus Perhitungan Pajak BUT
- Penghasilan Kena Pajak x tarif = PPh Tahunan terutang
- PPh Tahunan terutang – kredit pajak = PPh Tahunan yang harus dibayar
- Branch Profit Tax = 20% x (PKP – PPh Tahunan yang terutang)
Contoh Perhitungan Pajak BUT
PT X merupakan BUT X Ltd Kamboja (non treaty partner) . Pada tahun 2019 laba Rp 6 miliar. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal pada laporan laba rugi, diperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4,5 miliar. PT X mempunyai kredit pajak berupa PPh Pasal 21 sebesar Rp 200.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 140.000.000. Maka perhitungan pajak yang harus dibayar oleh BUT yaitu:
Perhitungan PPh Tahunan yang terutang
= Rp 4.500.000.000 x 25% = Rp 1.125.000.000
Perhitungan PPh Tahunan yang harus dibayar
= Rp 1.125.000.000 – (Rp 200.000.000+Rp 140.000.000)
= Rp 1.125.000.000 – Rp 340.000.000
= Rp 785.000.000
Perhitungan PPh 26 atau Branch Profit Tax yang harus dibayar
= 20% x (Rp 4.500.000.000-Rp 1.125.000.000)
= 20% x Rp 3.375.000.000
= Rp 675.000.000
(Baca juga: Ketentuan SPDN dan SPLN Menurut Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja)
Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.