Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Catat Saat Penerbitan Faktur Pajak dan Sanksinya Jika Terlambat!

Catat Saat Penerbitan Faktur Pajak dan Sanksinya Jika Terlambat!

Share:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP itu. Lalu, kapan saat yang tepat untuk menerbitkan Faktur Pajak?

Penerbitan Faktur Pajak

Saat penerbitan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 Ayat 1a  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau 
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)

Saat tagihan merupakan salah satu saat lain, hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa PKP yang melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah harus menerbitkan faktur pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013, Faktur Pajak harus dibuat pada:

  • Saat penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Saat penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
  • Saat penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Saat ekspor BKP Berwujud oleh PKP;
  • Saat ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan/atau
  • Saat ekspor JKP oleh PKP.

Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi apabila faktur pajak tidak diterbitkan sesuai waktu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Dimana, isi STP tersebut menyebutkan sanksi administrasi yang harus dibayar oleh PKP atas keterlambatan menerbitkan faktur pajak. Meskipun STP PPN merupakan sarana yang digunakan pihak otoritas pajak untuk menagih utang pajak, tetapi STP PPN tidak begitu saja diterbitkan. Terdapat beberapa penyebab penerbitan STP PPN:

  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah perhitungan.
  • Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak secara tepat waktu.
  • PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

Terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Untuk mengelola pajak menjadi cepat dan mudah, segera daftarkan akun pajak.io Anda, gratis selamanya.

(Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io