Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak

Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak

Share:

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, Sertifikat Elektronik didefinisikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik pajak (digital certificate) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap Pengusaha Kena Pajak memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. 

Fungsi Sertifikat Elektronik

Setelah PKP memiliki sertifikat elektronik, PKP dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik, di antaranya:

  • Permintaan nomor seri faktur pajak
  • Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
  • Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
  • Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak

Dalam Pasal 44 PER-4/PJ/2020 juga dijelaskan bahwa masa berlaku sertifikat elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik pajak yang baru dengan alasan, di antaranya:

  • Masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir
  • Terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik
  • Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik
  • Passphrase sertifikat elektronik tidak diketahui atau lupa
  • Sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertifikat elektronik baru

(Baca juga: Seputar Sertifikat Elektronik yang Wajib Diketahui PKP)

Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak

Perpanjangan sertifikat elektronik pajak dilakukan dengan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen berupa:

  1. Identitas pengurus
  • KTP bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing
  • Kartu NPWP atau SKT
  1. Dokumen pendirian badan usaha
  • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain Bentuk Usaha Tetap
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak Baru

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru. Kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tersebut melalui 2 cara, yaitu secara elektronik dengan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik atau secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP tersebut meliputi:

  • KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

Permintaan Sertifikat Elektronik pajak baru secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase
  • Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas

Kelola pajak Anda dengan menggunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI agar lebih mudah dan cepat.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io