Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Perhitungan Kerugian Fiskal Pajak Badan

Cara Perhitungan Kerugian Fiskal Pajak Badan

Share:

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas objek pajak berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak badan tahunan yang terutang. Meskipun kadangkala suatu badan sedang mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut tetap diperhitungkan dan dilaporkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPh, menyebutkan jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kemudian didapatkan kerugian atas hasil perhitungan tersebut, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

(Baca juga: Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri)

Contoh 1:

PT X dalam tahun 2014 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT X sebagai berikut :

2015 : laba fiskal Rp 200.000.000,00

2016 : rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)

2017 : laba fiskal Rp N I H I L

2018 : laba fiskal Rp 800.000.000,00

2019 : laba fiskal Rp 900.000.000,00

Kompensasi kerugian dilakukan Wajib Pajak Badan (PT X) sebagai berikut :

  • Rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.200.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2015 Rp 200.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.200.000.000 – Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000.000)
  • Rugi fiskal tahun 2016 (Rp 300.000.000). Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.000.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2017 Rp N I H I L. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.000.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2018 Rp 800.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 200.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2019 Rp 900.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 0) dan sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp 0) dan sisa laba fiskal tahun 2019 yaitu Rp 400.000.000

Contoh 2:

PT X dalam tahun 2014 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT X sebagai berikut :

2015 : laba fiskal Rp200.000.000

2016 : rugi fiskal (Rp300.000.000)

2017 : laba fiskal Rp N I H I L

2018 : laba fiskal Rp 100.000.000

2019 : laba fiskal Rp 200.000.000

2020 : laba fiskal Rp 250.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan Wajib Pajak Badan (PT X) sebagai berikut :

  • Rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.200.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2015 Rp 200.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.200.000.000 – Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000.000)
  • Rugi fiskal tahun 2016 (Rp 300.000.000). Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.000.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2017 Rp N I H I L. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 1.000.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2018 Rp 100.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 900.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2019 Rp 200.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (Rp 700.000.000).
  • Laba fiskal tahun 2020 Rp 250.000.000. Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp 50.000.000)

Atas rugi fiskal yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2020, sedangkan rugi fiskal tahun 2016 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2020 sampai 2021, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2016 berakhir pada akhir tahun 2021.

(Baca juga: Bagaimana Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri?)

Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien. Gratis selamanya!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io