Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Pembayaran Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat

Cara Pembayaran Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat

Share:

Membayar pajak yang terutang merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu untuk mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak yang akan dibahas kali ini adalah untuk jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat,yakni:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 
  2. PPh Pasal 22 
  3. PPh Pasal 22 Impor 
  4. PPh Pasal 23 
  5. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  6. PPh Pasal 25/29 Badan  
  7. PPh Pasal 26
  8. PPh Final Pasal 4 ayat 2
  9. PPh Non-Migas Lainnya dan PPh Pasal 15 
  10. PPh Minyak Bumi 
  11. PPh Gas Alam  
  12. PPh Migas Lainnya 
  13. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri 
  14. PPN Impor 
  15. PPN Lainnya
  16. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri 
  17. PPnBM Impor 
  18. PPnBM Lainnya 
  19. Bea Meterai 
  20. Pajak Penjualan Batubara 
  21. Pajak Tidak Langsung Lainnya 
  22. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan 
  23. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan 
  24. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan 

Kemudian, untuk pembayaran untuk seluruh  jenis pajak saat ini dapat dilakukan oleh secara elektronik, kecuali untuk :

  • Pajak dalam rangka impor yang pembayarannya diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), seperti Pajak PPN Impor dan Pajak PPh Pasal 22 Impor. Pajak jenis ini akan dibayar langsung kepada DJBC.
  • Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus, seperti PPN yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui SPM.

Adapun, tahapan cara pembayaran pajak secara online adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak menghitung pajak yang terutang;
  • Atas jumlah pajak yang terutang dibuatkan Kode Billing;
  • Pembayaran pajak ke rekening Kas Negara berdasarkan Kode Billing dapat dilakukan melalui :
  1. ATM (Anjungan Tunai Mandiri);
  2. Internet banking;
  3. Mesin EDC;
  4. Mobile banking;
  5. Branchless banking;
  6. Bank persepsi;
  7. Lembaga persepsi; dan
  8. Kantor pos.

Setelah pembuatan ID Billing dengan pajak.io dan melakukan pembayaran pajak, jangan lupa untuk melaporkan pajak perusahaan Anda dengan e-Filing pajak.io.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io