Membayar pajak yang terutang merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu untuk mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak yang akan dibahas kali ini adalah untuk jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat,yakni:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 Impor
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- PPh Pasal 25/29 Badan
- PPh Pasal 26
- PPh Final Pasal 4 ayat 2
- PPh Non-Migas Lainnya dan PPh Pasal 15
- PPh Minyak Bumi
- PPh Gas Alam
- PPh Migas Lainnya
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri
- PPN Impor
- PPN Lainnya
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri
- PPnBM Impor
- PPnBM Lainnya
- Bea Meterai
- Pajak Penjualan Batubara
- Pajak Tidak Langsung Lainnya
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
Kemudian, untuk pembayaran untuk seluruh jenis pajak saat ini dapat dilakukan oleh secara elektronik, kecuali untuk :
- Pajak dalam rangka impor yang pembayarannya diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), seperti Pajak PPN Impor dan Pajak PPh Pasal 22 Impor. Pajak jenis ini akan dibayar langsung kepada DJBC.
- Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus, seperti PPN yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui SPM.
Adapun, tahapan cara pembayaran pajak secara online adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak menghitung pajak yang terutang;
- Atas jumlah pajak yang terutang dibuatkan Kode Billing;
- Pembayaran pajak ke rekening Kas Negara berdasarkan Kode Billing dapat dilakukan melalui :
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri);
- Internet banking;
- Mesin EDC;
- Mobile banking;
- Branchless banking;
- Bank persepsi;
- Lembaga persepsi; dan
- Kantor pos.
- Pembuatan Kode Billing dapat dilakukan dengan pajak.io yang dapat Anda gunakan gratis selamanya. (Baca juga: Cara Buat ID Billing di Pajak.io Tanpa Ribet). Yuk, buat ID Billing menggunakan e-Billing pajak.io sekarang.
Setelah pembuatan ID Billing dengan pajak.io dan melakukan pembayaran pajak, jangan lupa untuk melaporkan pajak perusahaan Anda dengan e-Filing pajak.io.