Daftar Nomor Pokok Wajib Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu manual dengan mendatangi Kantor Pelayan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau melalui online pada laman DJP Online. Selain mendaptakan diri ke KPP, penerbitan NPWP dapat dilakukan secara jabatan oleh fiskus. Â Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Orang Pribadi diwajibkan Daftar NPWP Orang Pribadi ke KPP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan seseorang dikatakan memenuhi persyaratan objektif apabila menerima penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP untuk setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Rp 54.000.000 dengan tanggungan Rp 4.500.000.
Daftar NPWP Orang Pribadi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, daftar NPWP Orang Pribadi wajib dilakukan pada saat:
- Bagi Wajib Pajak karyawan (Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas), wajib daftar NPWP Orang Pribadi paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi PTKP.
- Bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan beba, wajib daftar NPWP Orang Pribadi paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
(Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)
Dokumen yang harus disiapkan untuk daftar NPWP Orang Pribadi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak
Daftar NPWP Orang Pribadi secara manual:
- Datang ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
- Menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas pendaftaran
- Apabila permohonan daftar NPWP Orang Pribadi diterima, petugas pendaftaran akan memberikan Tanda Terima Pendaftaran Wajib pajak, namun apabila ditolak maka dokumen akan diserahkan kembali kepada Wajib pajak
Daftar NPWP Orang Pribadi secara online:
- Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy
- Siapkan email pribadi
- Buka laman DJP online pada ereg.pajak.go.id
- Kemudian isi formulir dan upload dokumen
- Jika permohonan daftar NPWP Orang Pribadi sukses, NPWP akan dikirim dalam 1 hari kerja melalui pos ke alamat yang terlampir
Perlu diperhatikan bahwa terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, WP OPPT juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha.
Kelola akun pajak Anda dengan fitur gratis dan praktis di Pajak.io.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)