Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi?

Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi?

Share:

Pada peraturan sebelumnya, agen asuransi merupakan salah satu jasa kena pajak. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022, mengatur dan menjelaskan lebih detail lagi terhadap kewajiban perusahaan asuransi & reasuransi untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa agen asuransi. Bagaimana cara menghitung PPN atas jasa agen asuransi? Simak uraian berikut!

Agen asuransi dikenakan PPN karena termasuk ke dalam jenis jasa penunjang asuransi. Sedangkan atas jasa asuransi merupakan bukan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat 3 huruf e, yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. 

Kemudian dijelaskan lebih detail lagi, alasan mengapa jasa asuransi merupakan objek pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya dengan tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Lalu, aspek jasa penunjang asuransi apa saja yang termasuk objek PPN?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 Pasal 2 menyebutkan PPN terutang atas penyerahan:

  • Jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
  • Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
  • Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah.

Tarif PPN atas Jasa Agen Asuransi

PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, dimana tarif yang berlaku mulai 1 April 2022 yaitu 11%. Adapun besaran tertentu yaitu:

  • 10% dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
  • 20% dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.

Contoh Perhitungan

PT Citra Asuransi bekerjasama dengan tuan Purwanto sebagai agen asuransi, dengan komisi yang diberikan pada 30 April 2022 yaitu sebesar Rp 80.000.000. Maka PPN terutang atas penyerahan jasa asuransi yaitu:

10% x 11% x Rp 80.000.000 = Rp 880.000

Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut One on One Consultation, maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!

Ikuti webinar “Bertransaksi dengan Influencer, Gimana sih Pajaknya?”. Registrasi melalui link berikut bit.ly/PajakInfluencer

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io