Pajak Penghasilan Badan atau PPh Perusahaan yang omzetnya Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar mendapatkan mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang seharusnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Tarif PPh perusahaan yang dikenakan berdasarkan Pasal 17 yaitu 25%. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, bahwa saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif PPh perusahaan yaitu tarif PPh perusahaan untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22% sedangkan tarif PPh badan untuk tahun pajak 2022 menjadi 20%. Kemudian, khusus bagi Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif PPh badan pada tahun pajak yang ditentukan. Adapun pengurangan tarif untuk tahun pajak sebelum 2020, 2021 dan 2020 diatur pada Pasal 17 UU PPh yaitu sebesar 5%.
Maka perhitungan PPh perusahaan tahunan yang terutang:
(Rp 4,8 Miliar : Penghasilan Bruto) x Penghasilan Kena Pajak = A
(50% x Tarif PPh Badan) x A = B
Penurunan Tarif PPh Badan x (PKP – A) = C
Sehingga PPh Badan terutang = B + C.
(Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahunan)
Contoh:
PT B memperoleh penghasilan bruto Rp 6 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak yaitu Rp 800 juta. Hitung pajak yang terutang apabila penghasilan tersebut diterima pada tahun pajak 2019, 2020 dan 2022.
PPh Perusahaan yang terutang tahun 2019:
(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
Rp 640 juta x 50% x 25% = Rp 80.000.000
25% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 37.750.000
PPh Perusahaan terutang tahun 2019 = Rp 80.000.000 + Rp 37.750.000 = Rp 117.750.000
PPh Perusahaan yang terutang tahun 2020:
(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
Rp 640 juta x 50% x 22% = Rp 70.400.000
22% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 35.200.000
PPh Perusahaan terutang tahun 2019 = Rp 70.400.000+ Rp 35.200.000 = Rp 105.600.000
PPh Perusahaan yang terutang tahun 2022:
(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
Rp 640 juta x 50% x 20% = Rp 64.000.000
20% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 32.000.000
PPh Perusahaan terutang tahun 2019 = Rp 64.000.000 + Rp 32.000.000 = Rp 96.000.000
Setelah mengetahui PPh Perusahaan yang terutang, bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, aplikasi perpajakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)