Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan semakin meluasnya dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu pemerintah memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pegawai tetap yang bekerja pada suatu instansi yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Syarat Pemberi Kerja yang Dapat Memotong PPh 21 Ditanggung Pemerintah
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 86/PMK.03/2020.
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memenuhi syarat sebagai pemberi kerja yang dapat memotong PPh 21 ditanggung pemerintah.
- Memiliki NPWP
- Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,-
(Baca juga: Cara Menghitung Bonus Pajak Tahunan Karyawan)
Contoh Pernghitung PPh 21 Karyawan yang Mendapatkan Insentif
Tuan Dani (K/1) pegawai tetap di PT A (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 14.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000 serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000. Penghasilan bruto Tuan Dani yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp14.500.000 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp14.500.000 x 12 = Rp 174.000.000. Karena masih dibawah Rp 200.000.000 maka penghasilan Tuan Dani yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan.
- Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020

- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020

PPh Pasal 21 atas THR:
PPh 21 atas seluruh penghasilan
(Gaji, tunjangan, dan THR) Rp 11.890.000
PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap
(Gaji dan tunjangan) (Rp 10.390.000)
PPh Pasal 21 atas THR Rp 1.500.000
Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan Dani sebesar Rp1.500.000.
Laporkan SPT PPh 21 melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan gratis selamanya.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)