Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dosen

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dosen

Share:

Dosen adalah salah satu tenaga pengajar yang berada di tingkat Perguruan Tinggi. Penghasilan yang didapatkan merupakan salah satu objek pajak. Cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dosen ini dilihat berdasarkan status dosen yang bersangkutan. Bagaimana ketentuan lebih lanjut atas penghitungan PPh dosen? Simak artikel berikut.

Penghitungan PPh dosen dilihat dari status dosen yang bersangkutan. Adapun status dosen dapat berupa:

  • Pegawai Tetap: pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas: pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.  
  • Bukan Pegawai: orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Jenis PPh Dosen

  • Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25/29): melakukan penghitungan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 tahun pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (paling lambat 31 Maret).
  • Dipotong Pihak Lain (PPh Pasal 21): pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, penyelenggara kegiatan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honor/fee/imbalan lainnya.

Penghitungan PPh Dosen

Berikut adalah poin-poin yang harus diketahui saat penghitungan PPh dosen, yaitu:

  • Menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yaitu:
Sampai dengan Rp 50.000.0005%
Diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.00015%
Diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.00025%
Diatas Rp 500.000.00030%
Tarif Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dapat diketahui melalui (Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)
  • Apabila dosen yang bersangkutan adalah pengajar sebagai pegawai tetap atau tidak pegawai tetap, maka penghitungan PPh nya adalah:
  1. Pegawai Tetap:

PPh 21 = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh

DPP = Penghasilan Neto – PTKP

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua

2. Pegawai Tidak Tetap (dengan syarat jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000): 

PPh 21 = DPP x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh

DPP = Penghasilan Bruto – PTKP

  • Apabila dosen yang bersangkutan adalah bukan pegawai atau dosen tamu, maka penghitungan PPh nya adalah:
  1. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan:

PPh 21 = Jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh

Penghasilan Kena Pajak = (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan

2. Bukan pegawai  yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan: 

PPh 21 – DPP x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh

DPP = 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan

Contoh Penghitungan PPh Dosen

1. Dosen sebagai Pegawai Tetap

Santi adalah seorang dosen tetap di Universitas X. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebulan sebesar Rp 5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Santi telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang Santi?

Gaji Pokok
Rp 5.750.000
Pengurangan:

Biaya Jabatan (5% x Rp 5.750.000)(Rp 287.500)
Iuran Pensiun (Rp 200.000 x 12)(Rp 200.000)


(Rp 487.500)
Penghasilan Neto
Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.262.500)
Rp 63.150.000
PTKPWajib Pajak Rp 54.000.000Menikah Rp 4.500.000
(Rp 58.500.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
Rp 4.650.000
PPh 21 Terutang (5%)5% x Rp 4.650.000Rp 232.500
PPh Pasal 21 Terutang SebulanRp 232.500 : 12Rp 19.375
Penghitungan PPh Pasal 21

2. Dosen sebagai Bukan Pegawai

Ami (TK/0) merupakan dosen tamu di Universitas Y. Ami telah memiliki NPWP, serta hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Honor yang diterima sebesar Rp 3.000.000/pertemuan. Pada bulan November 2017, Aisyah mengajar 4 kali di Universitas Y. Berapa PPh 21 nya?

Penghasilan bruto sebulan (Rp 3.000.000 x 4)Rp 12.000.000
Penghasilan neto (50% x Rp 12.000.000)Rp 6.000.000
PTKP (TK/0) sebulan(Rp 4.500.000)
Penghasilan Kena Pajak(Rp 1.500.000)
PPh Pasal 21 yang dipotong (5% x Rp 1.500.000)Rp 75.000
Penghitungan PPh Pasal 21

Setelah mengetahui cara menghitung pajak dosen, segera lapor pajak Anda menggunakan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io