Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung Pajak Arsitek

Cara Menghitung Pajak Arsitek

Share:

Dalam menghasilkan karya arsitektur, tentu akan menggunakan jasa dari Arsitek. Nah, penghasilan dari seorang arsitek termasuk salah satu objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajaknya dilihat dari cara catatan keuangan dan sumber penghasilannya. Bagaimana cara menghitung pajak arsitek? Simak ulasannya dibawah ini.

Definisi Arsitek

Arsitek adalah seseorang yang melakukan praktik arsitek, yaitu penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur. Lingkup layanan praktik arsitek meliputi:

  1. Penyusunan studi awal arsitektur;
  2. Perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
  3. Pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
  4. Perancangan tata bangunan dan lingkungannya; dan/atau
  5. Penyusunan dokumen perencanaan teknis.

Penghitungan Pajak Arsitek

Berikut adalah cara penghitungan pajak arsitek: 

  • Arsitek yang menggunakan pembukuan: 

Penghasilan Neto= Penghasilan Bruto –  Biaya Usaha (biaya-biaya yang digunakan sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan me­melihara penghasilan/berkaitan langsung dengan kegiatan usaha) 

  • Arsitek yang menggunakan pencatatan:

Penghasilan Neto= Norma x Penghasilan Bruto
Penghasilan netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak x  tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 = PPh terutang

(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)

Berikut tarif PPh Pasal 17:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.0005%
di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.00015%
di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.00025%
di atas Rp 500.000.00030%
Tarif PPh Pasal 17
  • Atas jasa arsitektur, pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPh 21 atas tenaga ahli dengan melihat ketentuan berikut:
  1. Apabila arsitek menerima penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan maka pemotongannya:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = (Penghasilan x 50%) – PTKP Per Bulan
PPh Terutang = DPP x Tarif Pajak

2. Apabila arsitek menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan atau menerima penghasilan yang berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain maka pemotongannya sebagai berikut:

DPP = (Penghasilan x 50%)
PPh Terutang = DPP x Tarif Pajak

Setelah pendapatan Arsitek dipotong oleh pemberi kerja, maka:

  • Arsitek akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut yang dapat digunakan untuk kredit pajak sehingga bisa mengurangi PPh yang harus dibayar pada SPT Tahunan.
  • Apabila pemberi kerja menggunakan arsitek asing maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif pajak 20% atau dengan tarif sesuai dengan tax treaty yang ber­laku.
  • Apabila arsitek memberikan jasa ke luar negeri, maka bukti potong atas penghasilan jasa luar negeri dapat dikreditkan selama sesuai dengan peraturan perpajakan.

(Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)

Contoh Penghitungan Pajak Arsitek

Tuan Abdullah adalah seorang arsitek pada bulan Maret 2017 menerima Fee sebesar Rp 30.000.000 dari PT Pembangunan Perumahan sebagai imbalan pemberian jasa atas desain rumah proyek Bougenville Estate. Bapak Hafiz menerima bukti potong PPh Pasal 21:

Rp 30.000.000 x 50% x 5% = Rp 750.000

Selama tahun 2017, Tuan Abdullah memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Desain Rumah proyek BougenvilleRp 30.000.000
Desain Apartemen Nyonya ARp 120.000.000
Desain Rumah Tinggal Nyonya BRp 50.000.000
Penghasilan Tuan Abdullah

Untuk pekerjaan dari Nyonya A dan Nyonya B tidak mendapatkan bukti potong karena pemberi kerja adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.

Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar Tuan Abdullah adalah sebesar:

Penghasilan BrutoRp 200.000.000
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (50% x Penghasilan Bruto)Rp 100.000.000
Penghasilan NetoRp 100.000.000 (sama dengan nominal diatas)
PTKP (TK/0)Rp 54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp 46.000.000
Tarif 5%Rp 2.300.000
Kredit PPh 21Rp 750.000
PPh yang harus dibayarRp 1.550.000
Penghitungan PPh Terutang

Setelah mengetahui cara menghitung dari pajak arsitek, jangan lupa untuk lapor pajak Anda menggunakan pajak.io secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io