Pajak bonus tahunan terdapat dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun pajak bonus tahunan dikenakan atas penghasilan tidak teratur yang diterima oleh pegawai tetap. Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Cara Menghitung Pajak Bonus Tahunan
Cara menghitung pajak bonus tahunan yang terutang yaitu dengan cara mencari selisih antara perhitungan PPh 21 yang terutang atas seluruh penghasilan selama setahun (termasuk bonus) dengan perhitungan PPh 21 yang terutang atas penghasilan tanpa bonus.
(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)
Contoh:
Tuan Udin (K/1) pegawai tetap di PT A. Pada bulan Mei 2019 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 14.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000 serta menerima bonus sebesar Rp 10.000.000.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Mei 2019

PPh Pasal 21 terutang sebulan
Rp 10.390.000 : 12 = Rp 865.833
Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp 865.833 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan Dani.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas bonus bulan Mei 2019

PPh Pasal 21 atas bonus:

PPh 21 atas seluruh penghasilan
Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan Udin sebesar Rp1.500.000.
Ayo kelola akun pajak Anda melalui pajak.io, lebih mudah dan efisien dalam mengurus pajak dalam satu aplikasi.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)