Sejak 1 April 2020, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah diganti menjadi instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019. Maka, dapat terjadi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas bendahara pemerintah oleh fiskus. Kemudian NPWP tersebut perlu digantikan dengan NPWP instansi pemerintah secara jabatan oleh fiskus. Setelah dilakukan penghapusan, lalu bagaimana cara mengetahui NPWP baru Instansi Pemerintah yang telah diterbitkan secara jabatan oleh DJP?
(Baca juga: NPWP Bendahara Pemerintah Sudah Tidak Aktif? Ketahui Penyebabnya!)
Daftar Lampiran NPWP Yang Diterbitkan
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan puluhan ribu NPWP baru Instansi Pemerintah. Daftar NPWP yang diterbitkan dapat dilihat lampiran peraturan tersebut, diantaranya:
- Lampiran I, daftar penerbitan NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat, dimana terdapat sebanyak 19.983 jumlah NPWP. Saat mulai terdaftar bagi Instansi Pemerintah ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020.
- Lampiran II, daftar penerbitan NPWP baru bagi instansi pemerintah desa, dimana terdapat sebanyak 74.953 jumlah NPWP. Saat mulai terdaftar bagi Instansi Pemerintah ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020.
Tidak hanya itu, pada lampiran III terdapat daftar Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP. dimana terdapat sebanyak 15 PKP. Kemudian saat mulai pelaporan usaha bagi Instansi Pemerintah ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020. Kemudian atas NPWP baru yang telah diterbitkan, berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan mulai Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya.
Instansi Pemerintah yang telah diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020 harus mengajukan perubahan data, aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP khusus bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai bendaharawan pemerintah yang NPWP telah dihapus secara jabatan, dapat mengecek lampiran Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020 untuk mengetahui nomor NPWP yang baru.
(Baca juga: Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah)
Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional