Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Mengajukan Permohonan EFIN Secara Online

Cara Mengajukan Permohonan EFIN Secara Online

Share:

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 sebagaimana diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang  Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Cara mendapat EFIN pajak harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak yang baru mendaftarkan diri menjadi wajib pajak maupun lupa EFIN karena EFIN sangat berfungsi ketika akan melaporkan pajak secara online. Sebelum pandemi Covid-19, cara mendapatkan EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun sejak pandemi Covid-19 meskipun Indonesia menerapkan kebijakan new normal, Aktivasi atau lupa EFIN dapat dilakukan secara online.

(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?)

Dokumen yang harus disiapkan ketika aktivasi/lupa EFIN secara online

  • Formulir permohonan EFIN
  • Scan file Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  • Scan file Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan NPWP

Prosedur Mendapatkan EFIN di Era New Normal

  1. Siapkan email Wajib Pajak yang aktif.
  2. Siapkan dokumen persyaratan.
  3. Kirim email ke alamat email KPP Wajib Pajak terdaftar, alamat email tersebut dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
  4. Permohonan aktivasi/lupa EFIN selesai, tunggu balasan dari pihak KPP. Proses aktivasi/lupa EFIN paling lama satu hari kerja.

Selain melalui email, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi/lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200, Twitter @Kring_Pajak atau live chat pada situs web DJP.

Fitur – Fitur Pajak.io

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io