Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 sebagaimana diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Cara mendapat EFIN pajak harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak yang baru mendaftarkan diri menjadi wajib pajak maupun lupa EFIN karena EFIN sangat berfungsi ketika akan melaporkan pajak secara online. Sebelum pandemi Covid-19, cara mendapatkan EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun sejak pandemi Covid-19 meskipun Indonesia menerapkan kebijakan new normal, Aktivasi atau lupa EFIN dapat dilakukan secara online.
(Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)
Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika aktivasi/lupa EFIN secara online
- Formulir permohonan EFIN
- Scan file Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- Scan file Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan NPWP
Prosedur Mendapatkan NPWP di Masa Pandemi
- Siapkan email Wajib Pajak yang aktif.
- Siapkan dokumen persyaratan.
- Kirim email ke alamat email KPP Wajib Pajak terdaftar, alamat email tersebut dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Permohonan aktivasi/lupa EFIN selesai, tunggu balasan dari pihak KPP. Proses aktivasi/lupa EFIN paling lama satu hari kerja.
Selain melalui email, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi/lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200, Twitter @Kring_Pajak atau live chat pada situs web DJP.
Setelah Anda mendaftarkan EFIN, daftarkan akun Anda di Pajak.io untuk melapor pajak dengan mudah dan gratis.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)