Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 00.000.000.0-000.000. Hal yang menjadi ciri NPWP Pusat yaitu pada tiga digit terakhir dengan angka “000”. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020, NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 digit terakhir berupa “000”.
Jenis NPWP Pusat
- NPWP Pusat Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP Pusat biasanya Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). WP OPPT ini memiliki NPWP pusat meliputi lingkup kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal wajib pajak dan NPWP Cabang meliputi lingkup kerja KPP tempat wajib pajak melakukan usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki cabang selanjutnya yaitu NPWP Suami. Dimana menghendaki kewajiban perpajakan gabung dengan istrinya, sehingga istri membuat NPWP Cabang.
2. NPWP Pusat Badan
Sebagaimana diketahui bahwa suatu Wajib Pajak Badan disebut memiliki NPWP Pusat apabila badan tersebut memiliki cabang diwilayah lingkup kerja KPP yang berbeda.
(Baca juga: Daftar NPWP Badan, Begini Mekanismenya!)
Cara Mendaftar NPWP Pusat
Cara mendaftar NPWP Pusat ini seperti mendaftarkan NPWP pada umumnya seperti mendaftar NPWP pertama kali, dokumen yang harus disiapkan yaitu:
- NPWP Orang Pribadi
⦁ Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
⦁ Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi KTP atau KITAS/KITAP, dan surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. - NPWP Badan
a) Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
⦁ Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri / surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
⦁ Fotokopi NPWP salah satu pengurus / fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal
⦁ Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang /atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
b) Bagi Wajib Pajak Badan non-profit oriented, berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili.
c) Bagi Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa:
⦁ Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
⦁ Fotokopi NPWP masing-masing anggota
⦁ Fotokopi NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus fotokopi paspor
⦁ Surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
⦁ Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Setelah melengkapi dokumen yang disyaratkan, kemudian datang ke KPP untuk mendaftar atau upload dokumen pada laman DJP Online. Selanjutnya kelola pajak Anda melalui fitur pada Pajak.io secara gratis dan praktis.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)