Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa juga disebut NPWP, merupakan syarat yang bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan hak dan kewajibannya. NPWP Cabang biasanya dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat yang berbeda atau NPWP istri yang menghendaki kewajiban pajaknya gabung dengan suami. Simak uraian berikut untuk mengetahui cara mendaftar NPWP Cabang.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2020, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/ tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap NPWP berjumlah 15 digit dengan format sebagai berikut:
00.000.000.0-000.000
Pada umumnya 3 digit nomor terakhir pada NPWP yaitu 000. Namun, apabila NPWP tersebut merupakan cabang maka nomor terakhir NPWP biasanya yaitu 001 atau 999.
Jenis NPWP Cabang
1. NPWP Cabang pada Orang Pribadi
Berdasakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2020 Wajib Pajak orang pribadi dengan status cabang, meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan Wajib Pajak orang pribadi selain OPPT yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. Kemudian bagi wanita yang menghendaki kewajiban perpajakan gabung dengan suami, NPWP yang didapat oleh istri tersebut merupakan NPWP Cabang.
2. NPWP Cabang Badan
Wajib Pajak Badan dengan status cabang meliputi cabang Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada tempat yang berbeda dengan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan dengan status pusat. Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, termasuk yang berbentuk Kantor Virtual, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan ketika mendaftar NPWP Cabang:
- Fotokopi Kartu NPWP pusat
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi KTP/ paspor dan NPWP
Sebagai tambahan dalam mendaftar NPWP Cabang, Anda harus mengisi surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Setelah menyiapkan dokumen tersebut, kirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang.
Kewajiban Perpajakan pada NPWP Cabang
1. NPWP Cabang Orang Pribadi
Sebagai NPWP Cabang Orang Pribadi, maka kewajiban dalam perpajakan pun berbeda, diantaranya:
- Bagi wanita yang menghendaki kewajiban perpajakan gabung, maka atas NPWP Cabang tersebut tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun pelaporan pajaknya wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suaminya.
- Bagi NPWP Cabang Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, maka NPWP digunakan sebagai sarana membayar pajak pada setiap tempat usaha yang berbeda-beda yang kemudian dilaporkan menggunakan NPWP Pusat pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. NPWP Badan Cabang
Kewajiban perpajakan pada NPWP Badan Cabang yaitu melaporkan SPT Masa. Kemudian dalam kewajiban pelaporan PPN tergantung Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut melakukan sentralisasi atau tidak. Apabila perusahaan tidak melakukan sentralisasi, maka NPWP Cabang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Sebaliknya apabila PKP melakukan sentralisasi, maka NPWP Cabang tidak memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Masa PPN. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hanya dilaporkan pada NPWP Pusat pada lampiran 5A karena dalam pembuatan laporan keuangannya merupakan konsolidasi.
Setelah memiliki NPWP, Anda dapat melaporkan pajak Anda melalui Pajak.io yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.