Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Lapor Pajak Badan Secara Online di Pajak.io

Cara Lapor Pajak Badan Secara Online di Pajak.io

Share:

Cara lapor pajak badan kini menjadi mudah dan cepat dengan adanya e-Filing. Sistem e-Filing ini merupakan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan secara online. Pelaporan pajak ini dapat menggunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Bagaimana cara lapor pajak badan secara online di pajak.io?

Hal-hal yang perlu Anda persiapkan dalam pelaporan pajak badan adalah pastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan telah mempersiapkan dokumen-dokumen terkait lapor pajak badan.

Aktivasi EFIN

Langkah pertama dalam hal lapor pajak secara online dengan e-Filing adalah mendapatkan EFIN. Permohonan EFIN dapat diajukan langsung ke KPP oleh pengurus perusahaan dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Permohonan EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi. Cara mengaktivasi EFIN cukup mudah, yaitu sebagai berikut:

  1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id
  2. Klik Daftar di sini
  3. Masukkan berkas persyaratan; NPWP, EFIN, dan kode keamanan. 
  4. Setelah itu klik Verifikasi
  5. Muncul halaman mengenai informasi Wajib Pajak, pastikan informasi-informasi tersebut telah benar dan sesuai.
  6. Kemudian, masuk tahap registrasi. Masukkan alamat surel dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk login akun DJP Online.
  7. Lalu, akan ada tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. 
  8. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  9. Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  10. EFIN sudah diaktivasi.

Setelah EFIN aktif, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan e-Filing. Wajib Pajak Badan, menggunakan formulir SPT 1771. Adapun formulir SPT Tahunan Pajak 1771 digunakan untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi atau perkumpulan. 

Lapor Pajak Badan di Pajak.io

Cara lapor SPT Tahunan Badan di pajak.io adalah sebagai berikut:

  1. Pertama kali login akun pajak.io, lalu pilih fitur e-Filing. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. (Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)
  2. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat: 

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital 

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340

3. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan pada dashboard.

4.  Lalu upload file CSV yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian upload file PDF. File tersebut dapat diupload secara manual satu per satu.

5. Pastikan nama file CSV harus sama dengan PDF seperti contoh pada gambar di bawah ini. Lalu klik Upload dan Laporkan.

Untuk pelaporan Pajak Badan, Anda dapat mengupload beberapa dokumen. (Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)

6. Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik Upload dan Laporkan.

7. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.

8. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io.

Ketika status Pelaporan Berhasil, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Pajak.io.

Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda

Demikian cara lapor pajak badan secara online di pajak.io. Sebaiknya segera lapor pajak badan sebelum waktu pelaporan berakhir untuk menghindari sanksi keterlambatan, yaitu pada akhir bulan April.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Tidak perlu khawatir untuk menggunakan e-Filing di pajak.io karena merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak RI. Fitur di pajak.io pun dapat digunakan gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io