Akibat pandemi Covid-19 perekonomian negara Indonesia semakin melemah. Pelaku UMKM banyak yang gulung tikar, tercatat sebanyak 30 juta pelaku UMKM bangkrut. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia mencatat pelaku UMKM hanya tersisa 34 juta pelaku UMKM dari jumlah yang sebelumnya terdapat sebanyak 64,7 juta di tahun 2019. Sehingga pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui BRI. Target penyaluran dana kepada penerima BLT UMKM tersebut sebanyak 12,8 juta sepanjang tahun 2021. Begini cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta!
(Baca juga: Kami Memanggil Para Pelaku UMKM untuk Mengikuti Ramadhan Campaign #UMKMSalingBantu)
Persyaratan Penerima Dana BLT UMKM
Sebelum menerima dana BLT UMKM Rp 1,2 juta pastikan pelaku UMKM sudah memenuhi persyaratan yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR) dari perbankan
Dalam hal ini pelaku UMKM dapat mengusulkan diri untuk memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui prosedur berikut:
- Siapkan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU dari Kepala Desa/Lurah. Kemudian serahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
- Isi formulir pengajuan. Terdiri dari:
- NIK sesuai e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat sesuai e-KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Lurah
- Bidang usaha
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi via WhatsApp/SMS/telepon.
- Jika berhasil terpilih setelah proses verifikasi data oleh pemerintah, pelaku UMKM akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks, SMS atau WhatsApp, dan telepon seluler.
- Cairkan dana bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Jangan lupa membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan fotokopi kartu keluarga.
Kemudian, khusus bagi pelaku UMKM yang masih bingung atau ingin melakukan konsultasi, pertanyaan, pengaduan, ataupun pelaporan tentang program BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat menghubungi call center 1500 587, WhatsApp 08111450587 atau melalui email ke info@kemenkopukm.go.id.
Cara cek dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta
- Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
- Input nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry, lalu akan muncul pemberitahuan sudah mendapatkan bantuan atau tidak
- Jika pelaku UMKM terdaftar memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta maka dapat dicairkan melalui kantor BRI atau dana tersebut langsung di transfer ke rekening
Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!
(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)