Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Cepat Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.io

Cara Cepat Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.io

Share:

Kini, lapor pajak tidaklah sulit. Sebab hal tersebut  dapat dilakukan secara online. Setiap Wajib Pajak  dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak menggunakan e-Filing. Sistem lapor SPT online dengan e-Filing ini dapat melalui mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI yaitu pajak.io. Pelaporan pajak menggunakan e-Filing sangat mudah karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun asalkan tersedia akses internet. Pelapor wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung dan mengantri ke Kantor Pelayanan Pajak.

Persiapan Lapor SPT Online untuk Wajib Pajak Badan via e-Filing Pajak.io

1. Siapkan dokumen terkait lapor pajak

Dari semua dokumen tersebut yang wajib di upload, yaitu Laporan Keuangan. Dokumen lainnya dapat disesuaikan dengan pelaporan SPT pengguna dan perhatikan penulisan nama file PDF mengikuti pola yang ada pada tabel di bawah ini.

2. Pastikan Electronic Filing Identification Number (EFIN) aktif

Dalam hal lapor pajak secara online dengan e-Filing adalah pastikan EFIN Anda aktif. Apabila belum memiliki EFIN atau tidak aktif lagi, dapat mengajukan permohonan EFIN.

  1. Unduh Formulir Permohonan EFIN yang dapat diperoleh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin;
  2. Pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir tersebut. Kemudian, formulir yang sudah diisi harus diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  3. Menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  • Surat keterangan dari pimpinan tertinggi dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, tetapi berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan;
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, apabila pengurus tersebut merupakan warga negara asing (WNA) maka yang ditunjukkan adalah paspor;
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus baik itu WNI maupun WNA. Namun, apabila pengurus yang merupakan WNA tidak terdaftar sebagai WP maka tidak perlu menyampaikan NPWP atau SKT; 
  • Kartu NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan
  • Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain itu, pengurus juga harus menyampaikan alamat email aktif untuk proses verifikasi.
  1. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas pajak maka pengurus harus segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan berupa link aktivasi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaanya di situs web DJP Online dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan.

(Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)

Cara Lapor SPT Online untuk Wajib Pajak Badan via E-Filing Pajak.io

Cara lapor SPT secara online via e-Filing pajak.io adalah sebagai berikut:

  1. Pertama kali login akun pajak.io, lalu pilih fitur e-Filing. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak. 
  2. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat: 

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital 

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340

3. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan pada dashboard.

4.  Lalu upload file CSV yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian upload file PDF. File tersebut dapat diupload secara manual satu per satu.

5. Pastikan nama file CSV harus sama dengan PDF seperti contoh pada gambar di bawah ini. Lalu klik Upload dan Laporkan. Pada kolom Jenis pajak, Anda jangan lupa untuk mengganti sesuai jenis pajak yang akan Anda laporkan. Di pajak.io, tidak hanya PPh Badan yang dapat Anda laporkan, tetapi Anda juga dapat melaporkan pajak masa seperti PPh Pasal 23 dan lainnya. (Baca juga: Cara Lapor PPh 23 di Pajak.io)

Untuk pelaporan Pajak Badan, Anda dapat mengupload beberapa dokumen. (Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)

6. Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik Upload dan Laporkan.

7. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.

8. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io.

Ketika status Pelaporan Berhasil, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io.

Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda

Demikian cara lapor pajak badan secara online di pajak.io. Sebaiknya segera lapor pajak badan sebelum waktu pelaporan berakhir untuk menghindari sanksi keterlambatan. (Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Tidak perlu khawatir untuk menggunakan e-Filing di pajak.io karena merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak RI. Jadi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)-nya pun resmi dari DJP. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io