Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Buat ID Billing di Pajak.io Tanpa Ribet

Cara Buat ID Billing di Pajak.io Tanpa Ribet

Share:

ID Billing sangat diperlukan dalam pembayaran pajak. Pada pajak.io tersedia fitur e-Billing membuat ID Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. cara buat ID Billing tanpa ribet di pajak.io. 

Proses Pembuatan ID Billing

ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. 

Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). 

BPN ini dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 09 / PJ / 2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 

Sebagaimana diketahui bahwa jangka waktu pembayaran pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa yang dipotong oleh perusahaan yaitu setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

Berikut cara membuat ID Billing pada pajak.io:

  1. Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
  2. Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Abdul merupakan staf pajak pada PT X, akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pajak yang digunakan oleh PT X. PT X selaku pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411124 dan kode jenis setoran yaitu 104.

Apa Manfaat e-Billing Pajak.io?

  • Mempermudah mendapatkan ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak;
  • Memberikan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  • Meminimalisir terjadinya kesalahan pada sistem dalam perekaman data, pembayaran, dan penyetoran;
  • Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  • Meringankan pekerjaan menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  • Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, bank persepsi, dan pemerintah.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)

Yuk, buat ID Billing menggunakan e-Billing pajak.io sekarang. Selamat mencoba!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io