UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara Indonesia. Dimana UMKM memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) jumlah pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2018 terdapat sebanyak 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta. Namun, Ditjen Pajak mencatat data pelaku UMKM yang membayar pajak pada tahun 2019 hanya sejumlah 2 juta orang saja. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan dan edukasi tentang pajak kepada para pelaku UMKM. Pelaku UMKM banyak yang tidak tahu bagaimana cara bayar pajak UMKM. Padahal saat ini terdapat cara bayar pajak UMKM yang sangat mudah dengan menggunakan robot konsultan pajak.
Sekilas Tentang UMKM
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UMKM, yaitu:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(Baca juga: Inovasi Terbaru, Cara Mudah Bayar Pajak UMKM)
Pajak apa yang harus dibayar oleh pelaku UMKM?
Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak UMKM, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
Tarif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM. Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaannya yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.
Bagaimana Cara Bayar Pajak UMKM?
Cara Bayar Pajak UMKM Secara Manual
Dalam hal ini, pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap bulan. Setelah mengetahui omzet pada bulan yang akan dibayar, kemudian omzet bruto tersebut dikalikan dengan tarif sehingga akan diketahui besaran pajak UMKM yang harus dibayar. Lalu, Wajib Pajak perlu memiliki ID Billing sebagai kode yang digunakan ketika akan membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pajak.io saat ini menyediakan fitur e-Billing yang dapat akses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak.
Adapun cara bayar pajak UMKM dengan cara manual perlu melalui mekanisme pembuatan ID Billing Pajak UMKM melalui Pajak.io terlebih dahulu, yaitu:
- Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
- Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Adi merupakan pelaku UMKM di bidang bisnis makanan, akan membayar Pajak UMKM yang harus dibayarkan sebesar 0,5% dari omzet setiap bulan. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411128 dan kode jenis setoran yaitu 420 atas Final UMKM Bayar Sendiri. Pembuatan ID Billing melalui pajak.io telah selesai.
Namun, ternyata Pelaku UMKM bisa tidak perlu membayar pajak. Kok Bisa?
Dengan berlakunya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) per 1 januari 2022, maka ketentuan batasan omset tidak kena pajak pun mulai berlau .Pelaku UMKM yang omsetnya tidak melebihi Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak. Tetapi, pelaku UMKM harus mengetahui terlebih dahulu kapan omsetnya melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sebagai gambaran perhitungannya, jika peredaran usaha setiap bulan sebesar Rp 50 juta maka dibulan ke-1 hingga ke-10 (mencapai total Rp 500 juta) maka wajib pajak akan bebas dari Pajak Penghasilan. Kemudian di bulan ke-11 dan ke-12 peredaran usaha sebesar Rp 50 juta tersebut akan dikalikan dengan Tarif Pajak UMKM sebesar 0,5%. Namun perlu diketahui, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak UMKM Orang Pribadi. Sementara, untuk wajib pajak UMKM Badan tidak bisa menggunakan ketentuan tersebut walaupun omsetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun. Bagaimana? Cukup menghemat bukan, apalagi bagi UMKM yang sedang merintis.
Tidak hanya harus membayar pajak, pelaku UMKM juga harus melaporkan pajak UMKM tersebut. Hal yang utama adalah dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Saat ini membuat NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak. Hal ini dapat dilakukan secara online. Dan apabila sampai jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak belum juga memiliki NPWP, maka petugas pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.
Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk konsultasi sekarang , Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!
(Baca juga: Bee-Jak: Robot Konsultan Pajak Pertama di Indonesia, Solusi Cepat dan Tepat Kelola Pajak UMKM)