Branch Profit Tax merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh Bentuk Usaha Tetap (BUT), setelah dikurangi PPh tahunan yang terutang. Dengan kata lain, dasar pengenaan Branch Profit Tax yaitu laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.
Tarif Branch Profit Tax
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%. Tarif tersebut berlaku bagi BUT yang berasal dari negara non treaty partner. Sedangkan jika BUT tersebut berasal dari negara treaty partner, maka tarif Branch Profit Tax yang dikenakan sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara tersebut.
(Baca juga: Ketentuan Hak Pemajakan Laba Usaha atas BUT Menurut UU Cipta Kerja)
Pengecualian Pengenaan Branch Profit Tax
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011, Branch Profit Tax tidak dikenakan jika Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia, dalam bentuk:
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
- Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Syarat penanaman modal di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan Branch Profit Tax yaitu:
- Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Tambahan syarat khusus penyertaan modal berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan:
- Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 tahun sejak perusahaan tersebut didirikan, dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
- Tambahan syarat khusus penyertaan modal berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan:
- Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia, dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
Contoh Perhitungan Branch Profit Tax
PT X merupakan BUT X Ltd Kamboja (non treaty partner) . Pada tahun 2019 laba Rp 6 miliar. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal pada laporan laba rugi, diperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4,5 miliar. PT X mempunyai kredit pajak berupa PPh Pasal 21 sebesar Rp 200.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 140.000.000. Maka perhitungan pajak yang harus dibayar oleh BUT yaitu:
Perhitungan PPh Tahunan yang terutang
= Rp 4.500.000.000 x 25% = Rp 1.125.000.000
Perhitungan PPh Tahunan yang harus dibayar
= Rp 1.125.000.000 – (Rp 200.000.000+Rp 140.000.000)
= Rp 1.125.000.000 – Rp 340.000.000
= Rp 785.000.000
Perhitungan PPh 26 atau Branch Profit Tax yang harus dibayar
= 20% x (Rp 4.500.000.000-Rp 1.125.000.000)
= 20% x Rp 3.375.000.000
= Rp 675.000.000
(Baca juga: Ketentuan SPDN dan SPLN Menurut Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja)
Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.