Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Biaya Promosi dan Biaya Entertainment Menurut Pajak

Biaya Promosi dan Biaya Entertainment Menurut Pajak

Share:

Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan setiap tahunnya diwajibkan membuat laporan keuangan termasuk laporan laba rugi. Pada saat menyusun laporan laba rugi fiskal tidak semua biaya dapat dibebankan sebagai biaya, salah satunya biaya promosi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Lalu bagaimana ketentuan pajak mengenai biaya promosi?

Ketentuan Pajak Mengenai Biaya Promosi

Menurut pajak, besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  • Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  • Biaya pameran produk;
  • Biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  • Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Namun tidak termasuk, diantaranya:

  • Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  • Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Kemudian supaya biaya promosi yang dapat dibebankan menurut pajak tersebut yaitu maka Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif. Begitupun dengan biaya entertainment, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ.22/1986. Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Guna membuktikan, bahwa biaya-biaya telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Maka diperlukan daftar nominatif.

Daftar nominatif untuk biaya promosi paling sedikit harus memuat:

  • Data penerima berupa nama, 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak, 
  • Alamat, 
  • Tanggal, 
  • Bentuk dan jenis biaya, 
  • Besarnya biaya, 
  • Nomor bukti pemotongan, dan 
  • Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Sedangkan daftar nominatif untuk biaya entertainment berisi:

  • Nomor urut.
  • Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Keterangan detail terkait biaya entertainment yang telah dikeluarkan:
    • Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
    • Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
    • Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
    • Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
    • Nama
    • Posisi
    • Nama perusahaan
    • Jenis usaha

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io sekarang juga! Karena fitur pada pajak.io memiliki beberapa kelebihan yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io