Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Berkenalan dengan KP2KP

Berkenalan dengan KP2KP

Share:

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/PJ/2018, KP2KP merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang didefinisikan sebagai lembaga vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Tugas KP2KP

Sebagaimana diketahui bahwa unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak. Namun untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP. Dikutip dari laman DJP,  KP2KP memiliki tugas diantaranya sebagai berikut:

  • Melakukan pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan
  • Melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan
  • Melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Melakukan pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak
  • Melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Sejarah KP2KP

Kemudian pada laman DJP juga dijelaskan sejarah pembentukan KP2KP. Sejarah pembentukannya diawali pada tahun 1992 dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa), kemudian pada tahun 1995 berubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Sampai dengan sekarang telah dibentuk sebanyak 207 KP2KP dengan rincian di Sumatera 78 kantor, di Jawa 31 Kantor, di Kalimantan 31 kantor, di Sulawesi dan Maluku Utara 37 kantor, di Bali dan Nusa Tenggara 15 kantor, serta di Papua dan Maluku 15 kantor.

(Baca juga: Polemik Pembentukan Badan Penerimaan Pajak di Indonesia)

Visi dan Misi KP2KP

Untuk mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang transformatif dalam arti “memiliki daya ubah”. Dengan segala keterbatasannya keberadaan instansi vertikal tersebut harus mampu mengubah perilaku masyarakat terkait perpajakan di wilayah kerjanya. Mengedukasi masyarakat  yang semula tidak tahu menjadi paham pajak, mengubah perilaku yang semula cuek menjadi sadar dan peduli pajak dan mengubah Wajib Pajak yang semula tidak patuh menjadi patuh.

Kemudian jumlah kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak dapat dirinci sebagai berikut:

  • 34 Kantor Wilayah
  • 4 KPP Wajib Pajak Besar
  • 29 KPP Madya
  • 319 KPP Pratama
  • 204 KP2KP
  • 4 UPT 

Yuk, bayar dan lapor pajak dengan tepat waktu agar dapat berkontribuksi dengan baik untuk negara. Pajak.io memudahkan Anda dalam pengelolaan pajak agar lebih cepat dan efisien. Gratis selamanya.

(Baca juga: Prosedur Pindah KPP Pajak Perusahaan, Ternyata Mudah!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io