Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap pelaku usaha berupa Badan wajib memiliki NPWP, namun tidak setiap pelaku usaha Orang Pribadi wajib memiliki NPWP. Hanya Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, diwajibkan memiliki NPWP. Namun terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Penghapusan NPWP
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 penghapusan NPWP sebagaimana dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
(Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi)
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:
- Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dalam hal Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan neto orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dalam hal wanita kawin tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
Laporkan pajak Anda melalui pajak.io yang aman dan terpercaya karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Keunggulan Pajak.io Dibandingkan DJP Online)