Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 9/PJ/2020, saat ini pengisian SSP dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian pada Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak atau layanan, produk, aplikasi atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu aplikasi dalam membuat ID Billing yaitu dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Pada saat membuat ID Billing untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang, Wajib Pajak harus mengetahui Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran terlebih dahulu. Kode Akun Pajak yang digunakan untuk PPh 21 yaitu 411121. Sedangkan Kode Jenis Setoran PPh 21 terdiri dari 15 jenis kode yang berbeda-beda atas setiap transaksi yang terutang PPh 21.
(Baca juga: Ketahui Perbedaan PPh 21 dengan PPh 23)
Kode Jenis Setoran PPh 21
Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | Masa PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yangtercantum dalam BAPK/BAP. | Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
300 | STP PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
310 | SKPKB PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 21Pembayaran Sekaligus AtasJaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21Pembayaran Sekaligus AtasJaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atauPutusan Peninjauan Kembali. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yangseharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 21 PembayaranSekaligus Atas Jaminan Hari Tua,Uang Tebusan Pensiun dan UangPesangon. | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiundan Uang Pesangon. |
402 | PPh Final Pasal 21 atashonorarium atau imbalan lainyang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS,anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. |
500 | PPh Pasal 21 ataspengungkapanketidakbenaran. | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21. | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaranperbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa dendaatas penghentian penyidikantindak pidana di bidangperpajakan. | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidangperpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Setelah mengetahui Kode Jenis Setoran PPh 21, Anda dapat menggunakan fitur e-Billing yang dapat diakses gratis pada pajak.io dengan mudah dan praktis.
(Baca juga: Cara Buat ID Billing di Pajak.io Tanpa Ribet)