Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Benarkah Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia Pasifik pada Tahun 2018?

Benarkah Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia Pasifik pada Tahun 2018?

Share:

Rasio pajak Indonesia pada tahun 2018 tercatat sebesar 11.9% sebagai terendah di Asia Pasifik menurut Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan yang berjudul “Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 1990-2018“. Rasio pajak pada tahun 2018 di Asia Pasifik tercatat pada range 11.9% sampai 35.4%. Rasio pajak Indonesia menduduki peringkat terendah dan rasio pajak tertinggi yaitu Nauru. Sedangkan rata-rata rasio pajak negara Asia Pasifik yaitu 34.3%. Adapun beberapa negara yang memiliki rasio pajak dibawah 15% selain Indonesia yaitu Malaysia (12,2%), Bhutan (12,3%) dan Singapura (13,2%).

Menurut OECD, proporsi pertanian dalam suatu perekonomian dapat mempengaruhi rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagaimana di Indonesia, relatif bagian pertanian yang tinggi dalam perekonomian Indonesia (di atas 10% dari PDB) dibandingkan dengan negara Asia Pasifik lainnya. Kemudian keterbukaan yang rendah terhadap perdagangan, membuat rasio pajak terhadap PDB di Indonesia rendah disertai dengan tingkat hal tidak resmi yang tinggi (diperkirakan berjumlah sekitar 57,6% dari lapangan kerja), penggelapan pajak dan basis pajak yang sempit (OECD, 2019). 

Pada laporan OECD juga menyebutkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pendapatan negara yang paling utama, dimana pada negara Indonesia pendapatan negara dari PPh Badan lebih besar daripada PPh Orang Pribadi. Hal tersebut sama seperti negara Singapura, Malaysia dan Bhutan. Sedangkan pendapatan negara PPh Orang Pribadi lebih tinggi daripada PPh Badan terjadi di negara Australia, Papua Nugini, Selandia Baru, Tokelau dan Korea. Kemudian pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  juga sangat penting, di mana pendapatan Indonesia berupa PPN tercatat sebesar 29,5% dari total pendapatan pajak di Indonesia.

(Baca juga: Ketahui Seputar Reformasi Pajak 2021

Langkah Pemerintah dalam Meningkatkan Rasio Pajak Indonesia

Pada tahun 2019 pemerintah menyiapkan beberapa langkah yang menyebabkan rasio pajak Indonesia meningkat. Indonesia telah melakukan reformasi untuk memperkuat administrasi pajak, meningkatkan pendapatan pajak dan mengurangi ketergantungannya pada pendapatan minyak. Sehingga, dengan hal ini dapat  meningkatkan rasio pajak terhadap PDB menjadi 17% dari PDB pada 2019. Reformasi yang dilakukan oleh Indonesia difokuskan terhadap modernisasi proses dan sistem, membangun kapasitas manusia dan meningkatkan administrasi pajak yang memiliki integritas. Sejak 2014, Indonesia juga telah mereformasi sistem asuransi sosialnya. Memiliki, menciptakan atau merestrukturisasi beberapa program jaminan sosial, termasuk asuransi kecelakaan kerja dan pensiun untuk pekerja formal dan nonformal. Program asuransi kesehatan baru untuk semua orang Indonesia mencakup 78% populasi pada tahun 2018.

Setelah mengetahui terkait rasio pajak Indonesia, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis selamanya pada pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien.

(Baca juga: Polemik Pembentukan Badan Penerimaan Pajak di Indonesia)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io