Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Benarkah Ada Pajak Sepeda di Indonesia?

Benarkah Ada Pajak Sepeda di Indonesia?

Share:

Sepeda merupakan alat transportasi berupa kendaraan beroda dua atau tiga yang tidak memiliki mesin bermotor, untuk menjalankannya cukup gerakkan kaki pada sepasang pengayuh. Ketentuan pajak sepeda tidak seperti pajak motor yang diatur secara khusus dalam peraturan pajak daerah. Tidak ada aturan khusus yang mengatur untuk mengenakan pajak terhadap sepeda. Dengan adanya situasi pandemi Covid-19, membuat sepeda menjadi  olahraga yang banyak diminati oleh masyarakat, sehingga penjualan sepeda meningkat drastis. Beberapa waktu lalu, media massa dihebohkan dengan berita akan diberlakukannya pajak sepeda. Namun, Kementerian Perhubungan membantah informasi tersebut. Kemudian menjelaskan bahwa peraturan yang diatur yaitu terkait alat pengatur pemantulan cahaya untuk para pesepeda, jalur sepeda dan penggunaan alat keselamatan pesepeda lainnya. Lantas bagaimana aspek pajak sepeda yang berlaku di Indonesia? Simak uraian berikut!

(Baca juga: Punya Mobil Lebih dari Satu? Pahami Pajak Progresif Mobil)

Seputar Sejarah Pajak Sepeda yang Pernah Berlaku di Indonesia

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, pajak sepeda pernah berlaku di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, penjajahan Jepang hingga medio tahun 1980 dan 1990-an. Saat itu pajak sepeda berupa plombir atau peneng yang ditempel di bagian kerangka sepeda sebagai tanda bahwa pajak sepeda telah dilunasi. Peneng merupakan bahasa yang berasal dari bahasa Belanda yang artinya iuran. Adapun jika ditemukan pesepeda yang tidak terdapat plombir atau peneng dalam kerangka sepedanya, maka akan kena razia tilang dan denda bagi pesepeda yang belum membayar pajak sepedanya. Kemudian pajak sepeda juga dipungut pada masa penjajahan jepang. Terdapat beberapa pajak kendaraan yang dipungut untuk kepentingan ongkos perang jepang diantaranya yaitu pajak sepeda, delman, pedati, becak dan kendaraan lainnya. 

Kemudian dalam tirto.id menjelaskan bahwa menurut Alwi Shahab dalam Batavia Kota Banjir (2009:51), peneng adalah semacam pajak STNK untuk motor dan mobil. Jika pengendara sepeda belum membayar peneng atau tunggangannya tak dilengkapi lampu, maka ia akan diseret ke pengadilan rendah. Hal ini serupa dengan sidang tilang zaman kiwari yang digelar bagi para pelanggar peraturan lalu-lintas. Kemudian Dalam buku Melihat Indonesia dari Sepeda (2010:112), disebutkan bahwa hingga tahun 1970-an beberapa pemerintah kota di Indonesia masih memungut pajak sepeda. Antara satu kota dengan kota lain besaran pajaknya berbeda-beda. Sebagai contoh, pajak sepeda per tahun di Bandung warsa 1969 sebesar Rp 30, sementara di Yogyakarta Rp 50. Hal ini cukup memberatkan sehingga warga kerap menghindari razia pajak yang di Yogyakarta disebut cagatan.  

Aspek Pajak Sepeda yang Berlaku di Indonesia

Saat ini tidak ada peraturan khusus yang mengatur terkait pajak sepeda. Adapun pajak yang dapat dikenakan atas sepeda yaitu:

  • Pajak penghasilan (PPh) Tahunan yang wajib dibayar oleh pengusaha sepeda baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pajak penghasilan tersebut dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari suatu Wajib Pajak yang melakukan kegiatan industri pembuatan sepeda, dan/atau penjualan sepeda.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa sepeda yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Tarif yang dikenakan yaitu 10% untuk penyerahan dalam negeri dan/atau impor sepeda dari luar negeri. Sedangkan ekspor Barang kena Pajak berupa sepeda dikenakan tarif 0%.
  • Bea masuk dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, menyebutkan bahwa barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
  • Bea masuk atas pembelian sepeda dari luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia. Dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, bea masuk dibebaskan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang. Namun jika nilai sepeda yang dibeli lebih dari USD 500 maka akan dikenakan bea masuk dengan tarif 10% dengan dasar pengenaan yaitu nilai pembelian sepeda dikurangi USD 500.

Setelah mengetahui lebih lanjut terkait aspek pajak sepeda, kelola pajak Anda dengan menggunakan pajak.io yang dapat digunakan secara mudah dan gratis. Juga, memiliki fitur multi-perusahaan dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io