Objek Pajak Penghasilan salah satunya yaitu beasiswa, namun saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan lebih detail terkait ketentuan beasiswa yang termasuk Objek Pajak Penghasilan. Beasiswa diartikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa biaya beasiswa, magang, dan pelatihan merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa dan pihak lain.
Ketentuan Pajak Terkait Beasiswa
- Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi beasiswa atau disebut juga sebagai deductible expense.
- Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Sehingga atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima, tidak dikenakan pajak.
(Baca juga: Perbedaan Income Tax Expense dan Income Tax Payable)
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memperjelas terkait Objek Pajak Penghasilan berupa beasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa yang merupakan Objek Pajak Penghasilan yaitu dimana pemberi beasiswa memiliki hubungan dengan penerima beasiswa atau dengan kata lain terdapat 3 kondisi antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa yang menjadi objek pajak penghasilan:
- Wajib Pajak Badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan.
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak Badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
- Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.
Adapun syarat beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, yaitu:
- Penerima beasiswa merupakan Warga Negara Indonesia.
- Beasiswa tersebut untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Komponen beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak, diantaranya yaitu:
- Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah
- Lembaga pendidikan atau pelatihan
- Biaya ujian
- Biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil
- Biaya buku
- Biaya transportasi
- Biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Setelah mengetahui kondisi beasiswa yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, kelola akun pajak Anda menggunakan aplikasi gratis pajak.io yang memberikan kemudahan dan efisien.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)