Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Cara Menghitung Pajak Pedagang Eceran

Begini Cara Menghitung Pajak Pedagang Eceran

Share:

Pajak pedagang eceran dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana ketentuan perlakuan pajaknya ditentukan berdasarkan peredaran brutonya dalam satu tahun pajak apakah telah melebihi Rp 4,8 miliar.

Pedagang eceran dapat melakukan penyerahan barang maupun jasa. 

  1. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang dengan cara sebagai berikut:

  • Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
  • Pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.

(Baca juga: Cara Lapor Pajak UMKM dengan Mudah)

2. Pengusaha yang melakukan penyerahan jasa yang dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran 

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • Melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • Dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
  • Pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Ketentuan Pajak Pedagang Eceran

Bagi pengusaha sebagai pedagang eceran, apabila memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak di tidak melebihi Rp 4,8 miliar maka pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melapor PPN. Sehingga kewajiban pajak pedagang eceran yang terutang hanya PPh saja. Dalam menghitung PPh yang terutang yang akan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena penghasilan yang diperoleh tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun maka tarif pajak pedagang eceran berupa PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dalam satu bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)

Namun, jika peredaran bruto yang diperoleh oleh pedagang eceran telah melebihi Rp 4,8 miliar maka pajak pedagang eceran yang dikenakan yaitu PPh dan PPN. Dalam hal ini, pedagang eceran tersebut diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN dengan tarif 10%. Kemudian pedagang eceran yang sudah menjadi PKP wajib menyetorkan pajak yang terutang setiap masa pajak, paling lama akhir bulan selanjutnya sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Setelah membayar PPN yang terutang, PKP tersebut wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Selain itu, tentunya PKP tersebut memiliki kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh. Namun dalam pengenaan tarif PPh tidak dapat menggunakan lagi tarif final 0,5%. Maka dapat perhitungan PPh yang terutang, PKP dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di mana pajak pedagang eceran berupa PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif progresif.

Contoh

Tuan A memperoleh penghasilan dari membuka kios. Omzet penjualan berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 adalah Rp 3.900.000.000. Selama tahun 2019 total omset penjualannya adalah Rp4.900.000.000, sehingga pajak pedagang eceran yang terutang setiap bulan dapat disajikan sebagai berikut: 

Masa PajakPeredaran Bruto (Rp)PPh Final 0,5% (Rp)
Januari400.000.0002.000.000
Februari350.000.0001.750.000
Maret325.000.0001.625.000
April400.000.0002.000.000
Mei450.000.0002.250.000
Juni475.0000.0002.375.000
Juli400.000.0002.000.000
Agustus400.000.0002.000.000
September425.000.0002.125.000
Oktober375.000.0001.875.000
November350.000.0001.750.000
Desember450.000.0002.250.000

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Sehingga tuan A tidak memiliki kewajiban untuk mengukuhkan diri sebagai PKP.

Setelah mengetahui lebih detail terkait pajak pedagang eceran, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis pada pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Selain itu juga multi-pengguna dan multi-perusahaan.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io