Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Cara Mendapatkan EFIN Badan

Begini Cara Mendapatkan EFIN Badan

Share:

Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan salah satu kewajiban dari Wajib Pajak Badan. Adapun pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing dari pajak.io. Sebelum lapor SPT tahunan, Wajib Pajak badan harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2019, untuk Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian. 

Langkah Untuk Mengajukan Permohonan Aktivasi EFIN

Terdapat 3 langkah untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Badan, yaitu:

  1. Unduh Formulir Permohonan EFIN yang dapat diperoleh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin;
  2. Pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir tersebut. Kemudian, formulir yang sudah diisi harus diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  3. Menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  • Surat keterangan dari pimpinan tertinggi dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, tetapi berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan;
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, apabila pengurus tersebut merupakan warga negara asing (WNA) maka yang ditunjukkan adalah paspor;
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus baik itu WNI maupun WNA. Namun, apabila pengurus yang merupakan WNA tidak terdaftar sebagai WP maka tidak perlu menyampaikan NPWP atau SKT; 
  • Kartu NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan
  • Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain itu, pengurus juga harus menyampaikan alamat email aktif untuk proses verifikasi.
  1. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas pajak maka pengurus harus segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan berupa link aktivasi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaanya di situs web DJP Online dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan.

Pengajuan permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili. Penerima kuasa khusus ini nantinya melaksanakan prosedur yang sama dengan yang telah dijabarkan diatas.

(Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)

 Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat melaporkan pajak perusahaan Anda melalui e-Filing pajak.io secara mudah dan cepat.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io