Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Cara Membedakan Invoice dan Faktur Pajak

Begini Cara Membedakan Invoice dan Faktur Pajak

Share:

Faktur Pajak merupakan bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai. Dokumen faktur pajak seringkali jadi pertanyaan, apa bedanya dengan invoice? Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, invoice merupakan daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah dan harga yang harus dibayar.

(Baca juga: Seputar SSP PPN yang Perlu Anda Ketahui)

Ketentuan Perpajakan Terkait Faktur Pajak

Hal yang paling mendasar yang membedakan faktur pajak dan invoice yaitu dapat dilihat dari pembuat dokumen tersebut. Faktur pajak dibuat hanya oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang atau jasa  yang diperjualbelikan juga merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sedangkan invoice dapat dibuat oleh setiap pengusaha atau dalam kata lain tidak harus Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, barang atau jasa yang diperjualbelikan tidak dikenakan PPN.

Ketentuan perpajakan terkait faktur pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 UU PPN dan PPNBM. Komponen faktur pajak yaitu:

  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Sedangkan komponen yang terdapat dalam invoice biasanya terdapat nama pembeli, identitas penjual, nomor invoice, daftar barang, keterangan nama, jumlah, harga yang harus dibayar dan sistem pembayaran.

Kemudian terdapat fungsi khusus faktur pajak yaitu sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memungut PPN yang kemudian PPN dari barang/jasa yang diserahkan tersebut akan dijadikan sebagai Pajak Keluaran. Namun, faktur pajak yang diterima atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan invoice hanya berfungsi sebagai bukti tagihan atau bukti pembelian suatu barang atau jasa.

Namun perlu diketahui bahwa faktur pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan atau invoice. Faktur pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Adapun dokumen tertentu berupa invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan faktur pajak, antara lain:

  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  • Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  • Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  • Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
  • Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  • Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.

Untuk melaporkan pajak Anda, gunakan fitur e-Filing pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io