Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan. Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu pemerintah memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai tetap yang bekerja pada suatu instansi yang terkena dampak pandemi COVID-19. Perlu diingat bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, lapor pajak PPh 21 DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selain itu, perlu diperhatikan kembali bahwa insentif berlaku untuk masa pajak April-Desember 2020.
Di tengah pandemi Covid-19, meskipun kebijakan perusahaan bagi karyawannya Work From Home (WFH), hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban lapor pajak PPh 21 DTP bagi Wajib Pajak perusahaan yang memanfaat insentif tersebut. Namun jangan khawatir karena saat ini membayar pajak dapat dilakukan secara online dengan hitungan menit saja.
(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)
Langkah-langkah lapor pajak PPh 21 DTP
- Buka dan Login akun Anda di DJP Online;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha lalu klik Login;
- Pilih menu Profil untuk penambahan atau aktivasi fitur layanan pelaporan insentif Covid-19;
- Klik aktivasi fitur Layanan dan centang e-Reporting insentif Covid-19;
- Klik pilih menu Layanan dan klik e-Reporting insentif Covid-19;
- Pada saat Anda melihat kolom Daftar Pelaporan, klik Tambah;
- Pilih jenis pelaporan realisasi. Ada dua jenis pelaporan realisasi yang Anda bisa pilih, yaitu pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP;
- Setelah memilih, isi Kode keamanan. Setelah itu, klik Lanjutkan;
- Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengunggah (upload) file laporan realisasi. Namakan file tersebut dengan format digit yang terdiri atas: 15 digit (NPWP), 2 digit (masa pajak awal), 2 digit (masa pajak akhir), 4 digit (tahun pajak), 2 digit (kode pelaporan realisasi), 2 digit (kode pembetulan);
- Setelah selesai mengunggah, klik Submit.
Catatan
- Kode pelaporan realisasi PPh Final DTP : 01
- Kode lapor pajak PPh 21 DTP : 02
- Kode pembetulan untuk pelaporan normal : 00
- Kode pembetulan untuk pelaporan pembetulan pertama : 01 dan seterusnya sesuai urutan pembetulan yang ke berapa kalinya.
Setelah mengetahui mengetahui mekanisme lapor pajak PPh 21 DTP, jangan lupa untuk membayar pajak yang terutang dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Saat ini pajak.io menyediakan fitur tersebut yang bernama e-Billing. Pengelolaan pajak menjadi lebih mudah dan efisien dengan menggunakan pajak.io.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)