Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Cara Daftar Akun Pajak.io

Begini Cara Daftar Akun Pajak.io

Share:

Pajak.io merupakan aplikasi perpajakan online mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan fitur untuk mengelola pajak diantaranya e-Billing dan e-Filing. Yuk, simak masing-masing kegunaan fiturnya!

1. e-Billing

Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Kode ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

2. e-Filing

Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, kemudian laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan. Diantaranya yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Keduanya memiliki ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan beda-beda.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Untuk menggunakan fitur yang telah disediakan oleh pajak.io, Anda harus mempunyai akun pajak.io terlebih dahulu. Berikut cara mendaftarkan akun Pajak.io:

  1. Siapkan akun email Anda yang digunakan untuk mengelola perpajakan. Boleh menggunakan email baru atau email yang terdaftar pada akun DJP Online. Jika Anda lupa kata sandi email, Anda dapat membuat email yang baru yang akan digunakan untuk mendaftarkan akun pajak.io
  2. Buka website pajak.io kemudian pilih menu Sign Up. Masukan alamat email yang telah Anda siapkan. Kemudian atur kata sandi untuk akun pajak.io.
  3. Centang “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan dari Kebijakan Privasi”. kemudian klik “Buat Akun”.
  4. Coba login pada website pajak.io.

Akun Anda telah selesai dibuat, selamat mencoba!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io