Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bea Masuk Pembongkaran dan Penimbunan Barang

Bea Masuk Pembongkaran dan Penimbunan Barang

Share:

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Secara lebih terperinci, bea masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas masuknya barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini. Bea masuk ini berkaitan dengan pembongkaran dan penimbunan barang impor. (Baca juga:Apa Itu Daerah Pabean Dalam Konteks PPN?)

Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

Ketentuan tentang kewajiban atau tanggungan atas bea masuk yang berkaitan pada importir atau pengangkutan ketika melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor yang terbaru diatur dalam pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020. Pada ketentuan terbaru ini lebih menjelaskan mengenai ketidaksesuaian jumlah barang impor dan penanggung jawab bea masuk.

Selisih pada jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest (barang niaga yang diangkut sarana pengangkut saat memasuki kawasan pabean atau lokasi selain kawasan yang bersangkutan setelah memperoleh izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi yang bersangkutan), yang mana pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk pada Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang impor yang kurang dibongkar tersebut. 

Kemudian, dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK yang telah disebutkan menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila jumlah barang impor yang dibongkar kurang atau bahkan lebih dari yang diberitahukan maka pengangkut akan dikenakan sanksi administrasi dan diharuskan untuk membayar sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, pengangkut dapat menghindari sanksi tersebut apabila pengangkut memiliki bukti atau dapat membuktikan ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kemampuannya. 

Kemudian, dalam PMK ini dijelaskan pula bahwa pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di TPS selama penimbunan. Apabila barang impor ditimbun di lokasi lain namun diperlakukan sama dengan TPS maka importir bertanggung jawab atas bea masuk tersebut.

(Baca juga: Apa Itu Bea Masuk?)

Gunakan aplikasi pajak.io untuk mempermudah pengelolaan pajak serta manfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan yang akan membuat pekerjaan Anda menjadi lebih efisien dan produktif.

(Baca juga: Manfaatkan Fitur Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io