Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bayar Pajak Lewat e-Commerce, Emang Bisa?

Bayar Pajak Lewat e-Commerce, Emang Bisa?

Share:

Saat ini Wajib Pajak diberikan berbagai kemudahan oleh otoritas pajak dalam hal mengelola pajak terutama bayar pajak. Kemudahan dalam membayar pajak dapat dilakukan di mana saja melalui e-Commerce. Lalu, seperti apa mekanisme bayar pajak melalui e-Commerce?

Dalam hal bayar pajak, e-Commerce termasuk lembaga persepsi lainnya yang diperbolehkan untuk membantu negara dalam mengumpulkan uang pajak. Lembaga persepsi lainnya diartikan sebagai lembaga selain bank/ pos persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. Guna meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran Penerimaan Negara, penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan melalui lembaga persepsi lainnya. 

(Baca juga: Apa itu Lembaga Persepsi Lainnya dalam Membayar Pajak?)

Peraturan yang mengesahkan e-Commerce sebagai lembaga persepsi

  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-171/PB/2019 tentang Penunjukan PT Finnet Indonesia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Bayar pajak dilakukan pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan maupun pajak bulanan melalui e-Filing. Sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Penghitungan pajak yang terutang dapat dilakukan melalui input data pada aplikasi e-SPT bagi Pajak Penghasilan (PPh) atau melalui input data pada e-Faktur 3.0 bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah jumlah pajak yang terutang diketahui, bayar pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada aplikasi e-Billing. Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan aplikasi untuk mengelola pajak yang berbasis cloud secara gratis, salah satunya yaitu fitur e-Billing. ID Billing digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Setelah mendapatkan ID Billing, bayar pajak melalui e-Commerce dengan menginput ID Billing yang telah dibuat.

Setelah membayar pajak, segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io