Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bapenda Kota Palopo Publikasikan Penunggak Pajak Bumi dan Bangungan (PBB-P2)

Bapenda Kota Palopo Publikasikan Penunggak Pajak Bumi dan Bangungan (PBB-P2)

Share:

Setelah jatuh tempo pembayaran pajak berakhir, penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan dipublikasikan melalui media cetak dan media online. Bapenda Kota Palopo akan mengumumkan daftar nama penunggak pajak setelah jatuh tempo 31 Oktober 2020. Validasi data dilakukan secara online, dimana pada data tersebut akan diketahui nama-nama penunggak pajak yang belum melakukan pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pembayaran.

PBB P2 merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tanah dan bangunan di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah masing-masing daerah. Pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengertian bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

PBB-P2 di Kota Palopo

Kemudian pembayaran PBB-P2 di Kota Palopo dapat dilakukan melalui Bank Sulselbar atau kolektor. Kolektor tersebut berada di 4 kelurahan yaitu Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang. Pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi telat bayar, sedangkan bagi penunggak pajak yang membayar melebihi jatuh tempo akan dikenakan sanksi 2% per bulan.

Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Palopo sampai saat ini telah mencapai 76% dari target Rp3,8 miliar atau sekitar Rp 2,88 miliar. Untuk itu, pemerintah daerah Kota Palopo menggandeng media untuk mengekspos para penunggak pajak guna mengejar target penerimaan PBB-P2. Adapun sebagaimana data yang ada, penunggak pajak sangat bervariasi, bahkan ada penunggak pajak lebih dari 2 tahun lebih.

(Baca juga artikel PBB P2: Pengertian, Ketentuan dan Contoh Perhitungan)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io