Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), baliho merupakan publikasi yang berlebih-lebihan ukurannya agar menarik perhatian masyarakat (biasanya dengan gambar yang besar di tempat-tempat ramai). Baliho ternyata dikenakan pajak daerah berupa pajak reklame. Pajak reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 47 sampai dengan Pasal 51. Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Maka dapat dilihat bahwa, Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. Objek pajak yang dimaksud meliputi:
- Reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film /slide; dan
- Reklame peragaan.
Pajak Reklame menggunakan Sistem Official Assessment, dimana pajak yang tergantung pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jatuh tempo pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKPD dan apabila terlambat dikenakan Sanksi Bunga 2% per bulan. Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPTPD).
(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Contoh Perhitungan Pajak Reklame
Tuan Mahfud bertempat tinggal di Jakarta adalah seorang pengusaha di bidang industri karpet. Untuk mempromosikan usahanya tuan mahfud menyelenggarakan pemasangan 3 buah reklame di 3 tempat, yaitu :
- Di Kelas Jalan Protokol Kelas A, dengan ukuran reklamenya 14 meter x 20 meter, ketinggiannya = 18 meter. Penyelenggaraan di tempat ini mendapat sponsor dari Perusahaan Karpet Aladin, dengan perjanjian bahwa kewajiban pembayaran pajaknya ditanggung oleh pihak sponsor.
- Di Tempat Usahanya sendiri dengan ukuran reklamenya 3 meter x 4 meter dan 4 meter x 6 meter (lokasi tempat usahanya termasuk Kelas Jalan Ekonomi 1).
- Di tepi jalan (Kelas Jalan Protokol B) sebagai papan reklame penunjuk, dengan ukuran reklame 2 meter x 4 meter.
Keterangan :
Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku di Jakarta adalah :
- Kelas Jalan Protokol A = Rp 25.000 / m / hari
- Kelas Jalan Protokol B = Rp 20.000 / m / hari
- Kelas Jalan Ekonomi Kelas I = Rp 10.000 / m / hari.
Tarif Pajak Reklame = 25%.
Tambahan Pajak Reklame setiap ketinggian 15 m = 20%.
Satu Tahun Pajak dihitung = 365.
Pertanyaan :
Hitung berapa Pajak Reklame yang harus dibayar tuan Mahfud. Jelaskan Sistem pemungutannya, kapan harus dibayarkan dan dilaporkan serta bagaimana kalau terjadi keterlambatan pembayaran ?
Jawaban :
Pajak Reklame yang harus dibayar oleh tuan Mahfud yaitu:
Pajak Reklame di Jalan Kelas Protokol A
14 meter x 20 meter x Rp 25.000 x 365 x 25% = Rp 638.750.000
Tambahan Pajak Reklame = 20% x Rp 638.750.000 = Rp 127.750.000
Pajak Reklame di Tempat Usahanya :
3 meter x 4 meter x Rp 10.000 x 365 x 25% = Rp 10.950.000
4 meter x 6 meter x Rp 10.000 x 365 x 25% = Rp 21.900.000
Pajak Reklame di tepi jalan (papan penunjuk) :
2 meter x 4 meter x Rp 20.000 x 365 x 25% = Rp 14.600.000
Besarnya Pajak Reklame yang harus dibayar oleh tuan Mahfud :
Rp 10.950.000 + Rp 21.900.000 + Rp 14.600.000 = Rp 47.450.000
Sedangkan untuk Reklame yang diselenggarakan oleh Sponsor ditanggung kewajiban pembayaran Pajak Reklamenya oleh pihak sponsor dalam hal ini Perusahaan Karpet Aladin sebesar :
Rp 638.750.000 + Rp 127.750.000 = Rp 766.500.000
Untuk mengelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak.io, karena memiliki kelebihan multi-pengguna yang bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Pajak Reklame? Begini Tarif dan Cara Hitungnya!)