Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama tinggal di luar negeri, lalu kembali ke Indonesia setidaknya lebih dari 183 hari, wajib memenuhi kewajiban pajaknya. Kewajiban yang dimaksud adalah terkait lapor Pajak Penghasilan (PPh)-nya, yaitu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi. Bagaimana cara lapor pajaknya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh pada Pasal 2 ayat 3, menjelaskan bahwa Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Orang Pribadi (OP) yang bertempat tinggal di Indonesia;
- OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
- OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Dalam artian, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari, wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia. Kewajiban tersebut antara lain membayar dan melaporkan SPT PPh OP.
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi Bagi WNI/OP
Berikut adalah cara lapor pajak SPT tahunan pribadi bagi WNI/OP yang telah lama di luar negeri:
Caranya pelaporan pajaknya tetap secara online melalui e-Filing. Untuk mengakses e-Filing, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta mengaktivasi EFIN.
1 . Mendaftarkan NPWP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lampiran dokumen izin kegiatan usaha/surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah apabila berprofesi pekerjaan bebas atau memiliki usaha;
- Mendaftar di website e-Reg Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Aktivasi akun e-Reg yang dikirimkan ke email Anda oleh DJP;
- Isi data pada formulir e-Reg;
- Lengkapi dokumen persyaratan;
- Verifikasi pengisian data mengisi token sesuai email verifikasi yang dikirimkan DJP ke alamat email yang terdaftar;
- Kirim berkas elektronik sebagai permohonan NPWP;
- Setelah disetujui oleh DJP, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan.
(Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi)
2 . Mendaftarkan EFIN
- Unduh file Formulir Permohonan EFIN di laman resmi DJP;
- Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh;
- Lengkapi formulir permohonan EFIN dengan dokumen berikut: KTP (asli serta fotokopi) serta NPWP (asli serta fotokopi); dan
- Bawa berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
(Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)
3 . Mengaktivasi EFIN
EFIN harus diaktivasi selambat-lambatnya 30 hari setelah EFIN didapatkan. Cara aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink;
- Masukkan data NPWP;
- Masukkan data EFIN;
- Masukkan kode keamanan yang tertera;
- Klik Submit;
- Cek email untuk mendapatkan link aktivasi dari DJP serta password sementara; dan
- Klik link aktivasi pada email tersebut, serta ganti password sesuai keinginan.
4 . Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Setelah EFIN aktif, EFIN telah dapat digunakan pada layanan lapor SPT Tahunan Pribadi secara online. Cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online adalah sebagai berikut:
- Akses laman situs DJP Online;
- Masukkan nomor NPWP;
- Masukkan password sesuai tahapan aktivasi EFIN;
- Masukkan Kode Keamanan (captcha) yang tertera;
- Klik Login;
- Isi formulir SPT pada e-Filing sesuai petunjuk pengisian dengan benar dan lengkap; dan
- Pada akhir sesi pelaporan, lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik.
Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI sebagai solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda.