Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Syarat Pajak Masukan Supaya Dapat Dikreditkan dengan Pajak Keluaran?

Bagaimana Syarat Pajak Masukan Supaya Dapat Dikreditkan dengan Pajak Keluaran?

Share:

Pajak masukan merupakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang didapatkan ketika terjadi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan BKP. Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran untuk menemukan PPN yang terutang. Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Pajak masukan didefinisikan sebagai PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan BKP dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan pajak pengeluaran. 

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

Syarat Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Syarat pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN dan PPnBM, yaitu:

  • Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, atas pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3  bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  • Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan berupa dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
    • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
    • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
    • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
    • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
    • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
    • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP dengan omzet tertentu atau kegiatan usaha tertentu, dihitung dengan menggunakan pedoman perhitungan pajak masukan.
  • Pajak masukan bukan didapatkan karena:
    •  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
    • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan. Faktur Pajak tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
    • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
    • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
    • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
    • Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
  • PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

(Baca juga: Ketentuan dan Contoh Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Tertentu)

Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io