Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri?

Bagaimana Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri?

Share:

Pajak Penghasilan Pasal 24 mengatur tentang kredit pajak luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak yang dibayar diluar negeri dan sifatnya dapat dijadikan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan Pasal 24 ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang. 

(Baca juga: Sanksi Bagi Perusahaan Asing Apabila Tidak Bayar Pajak)

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah jumlah terendah antara 3 pilihan berikut:

  • PPh dibayar/terutang di Luar Negeri
  • Perhitungan PPh 24 = Penghasilan Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak (tidak termasuk penghasilan final) x PPh terutang atas PKP
  • PPh terutang atas PKP (jika penghasilan di Luar Negeri lebih besar daripada PKP atau penghasilan di dalam negeri rugi)

Apabila PPh terutang di luar negeri lebih besar daripada perhitungan PPh 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan    bukan biaya, tidak dapat dikompensasi, tidak dapat direstitusi.

Contoh:

PT. X berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp    3.000.000.000
  • Di Malaysia memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 400.000.000, dengan PPh yang dibayar di Malaysia sebesar Rp 80.000.000
  • Di USA memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 800.000.000, dengan PPh yang dibayar sebesar Rp 250.000.000
  • Di Singapura menderita kerugian (rugi neto)    sebesar Rp 700.000.000

Maka perhitungan PPh Badan yaitu:

  • Penghasilan neto dalam negeri + Penghasilan neto di Malaysia + Penghasilan neto di USA = Rp 3 Miliar + Rp 400 juta + Rp 800 juta = Rp 4,2 miliar. Sedangkan penghasilan dari Singapura tidak diakui karena rugi.
  • Sehingga Penghasilan Kena Pajak yaitu Rp 4.200.000.000
  • PPh Badan Terutang 2019 = 25% x Rp 4,2 miliar = Rp 1.050.000.000
  • Batas maksimum kredit pajak luar negeri dari Malaysia = (Rp 400.000.000 : Rp 4.200.000.000) x Rp 1.050.000.000 = Rp 100.000.000. PPh 24 yang dapat dikreditkan yaitu sebesar Rp 80.000.000 sesuai dengan pajak yang dibayarkan di luar negeri.
  • Batas maksimum kredit pajak luar negeri dari USA = (Rp 800.000.000 : Rp 4.200.000.000) x Rp 1.050.000.000 = Rp 200.000.000. Oleh karena itu PPh 24 yang dapat dikreditkan yaitu sebesar Rp 200.000.000 sesuai perhitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri.

Jadi PPH Tahunan Badan 2019 yang harus dibayar oleh PT. X yaitu :

PPh terutang – kredit pajak luar negeri = Rp 1.050.000.000 – Rp 80.000.000 – Rp 200.000.000 = Rp 770.000.000

(Cara lapor Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, setor pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu menggunakan fitur e-Billing pajak.io , gratis selamanya dan lebih mudah.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io