Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Pemeriksaan Pajak Di Kala Pandemi?

Bagaimana Pemeriksaan Pajak Di Kala Pandemi?

Share:

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan Pajak di Indonesia terdapat dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

(Baca juga: Bagaimana Konsep Pemeriksaan Pajak?)

Lantas Bagaimana Pemeriksaan Pajak Berlangsung Di Kala Pandemi?

Perlu diketahui bahwa Pemeriksaan Pajak pada tanggal 28 April 2017 menetapkan target Pemeriksaan Pajak yang dikenal sebagai Extra Effort. Target Extra Effort Pemeriksaan dan Penagihan adalah komponen dari target pemeriksaan dan penagihan yang harus dicapai oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Realisasi penerimaan Extra Effort hasil pemeriksaan dan penagihan adalah jumlah penerimaan pajak yang dapat dicairkan (direalisasikan) yang berasal dari pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2017, serta pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Target Extra Effort hasil pemeriksaan dan penagihan untuk tahun 2017 ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, Extra Effort diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan, selain itu dapat menggali potensi pajak. Sehingga Extra Effort merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DJP. Dalam hal ini meskipun negara Indonesia sedang dilanda pandemi virus Covid-19, DJP menegaskan untuk tetap menjalankan Extra Effort untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun ini. 

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io, kelebihan fitur pajak.io

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerja sama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io