Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Pelaporan SPT melalui Mitra Resmi DJP?

Bagaimana Pelaporan SPT melalui Mitra Resmi DJP?

Share:

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. Oleh karena itu pelaporan SPT dilakukan setiap tahun pajak dan setiap masa pajak.

Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi DJP, salah satunya yaitu pajak.io. PJAP adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui fitur e-Filing. e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk pelaporan SPT yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Pelaporan SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh suatu perusahaan.

(Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io)

Mekanisme pelaporan SPT melalui mitra resmi DJP

  1. Pertama kali login akun pajak.io, lalu pilih fitur e-Filing. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak.

(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?)

  1. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340 

(selengkapnya baca Simak Tata Cara Pemindahan PJAP)

  1. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard.
  1. Lalu upload file CSV yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian upload file PDF. File tersebut dapat diupload secara manual satu per satu.
  1. Pastikan nama file CSV harus sama dengan PDF seperti contoh pada gambar di bawah ini. Lalu klik ‘Upload dan Laporkan’.

Untuk pelaporan PPh Badan, Anda dapat mengupload hingga 7 PDF dokumen, seperti: 

Dari semua dokumen tersebut yang wajib diupload, yaitu Laporan Keuangan. Dokumen lainnya dapat disesuaikan dengan pelaporan SPT pengguna dan perhatikan penulisan nama file PDF mengikuti pola yang ada pada tabel di atas. 

Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik ‘Upload dan Laporkan’.

  1. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. 
  1. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io.

Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Pajak.io. 

Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.

(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io