Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Konsep Pemeriksaan Pajak?

Bagaimana Konsep Pemeriksaan Pajak?

Share:

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan Pajak di Indonesia terdapat dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Simak uraian berikut untuk mengetahui konsep pemeriksaan pajak!

Tujuan Pemeriksaan Pajak

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kriteria Pemeriksaan Pajak

  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu:
    • Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP);
    • Terdapat keterangan lain berupa data konkret;
    • Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar selain Pasal 17B UU KUP;
    • Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
    • SPT Rugi;
    • Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
    • Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;
    • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
  2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu:
    • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    • Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    • Pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
    • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    • Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
    • Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan

  1. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor, dalam hal:
    • Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengembalian
    • SPT Lebih Bayar
  2. Pemeriksaan Lapangan, dalam hal Kriteria lainnya.

(Baca juga: Mengetahui Konsep Penyidikan Pajak)

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Perpajakan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Jangka waktu pemeriksaan pajak dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor. Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak
  • Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan. Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak
  • Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Untuk mengelola perpajakan Anda, gunakan pajak.io agar urusan pajak menjadi lebih mudah dan efisien, serta gratis digunakan selamanya.

(Baca juga artikel Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io