Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Ketentuan PPN atas Aset Tetap?

Bagaimana Ketentuan PPN atas Aset Tetap?

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Seringkali menjadi sebuah pertanyaan bagi beberapa orang, apakah dikenakan PPN atas aset tetap milik perusahaan yang dijual? Kali ini pajak.io akan membahas tentang bagaimana ketentuan PPN atas aset tetap.

Pengertian aset tetap sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16. Aset tetap adalah aset berwujud yang:

  • Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
  • Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menjelaskan tentang pengenaan PPN atas aset tetap. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN atas aset tetap misalnya berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dan dikenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada saat pembelian aset tetap tersebut.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

Sekilas Tentang Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga memenuhi salah syarat untuk pengenaan PPN atas aset tetap yaitu harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal yaitu harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  • Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

(Baca juga: Ketahui Seputar Pajak Masukan!)

Adapun pajak masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal:

  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan. Faktur pajak tidak mencantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  • Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa saat melakukan penjualan, PPN atas aset tetap akan dikenakan jika pada saat pembelian aset tetap dulu terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan. Kemudian PPN atas aset tetap tidak akan dikenakan jika aset tetap yang dijual berupa mobil sedan atau station wagon, atau aktiva dimana pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io