Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Ketentuan Pajak untuk CSR dan Sponsorship?

Bagaimana Ketentuan Pajak untuk CSR dan Sponsorship?

Share:

Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban hitung, setor dan lapor pajak setiap tahunnya. Ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak tersebut harus melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan laba rugi untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, terdapat beberapa beban yang sering terdapat pada laporan keuangan yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) dan sponsorship. Lalu bagaimana ketentuan pajak untuk CSR dan sponsorship, apakah dapat dibebankan menurut ketentuan pajak? 

Sebelum mengetahui ketentuan pajak untuk CSR dan sponsorship, perlu diketahui penjelasan terkait apa itu CSR dan sponsorship. Berikut penjelasannya!

Sekilas tentang CSR

Menurut Rizkia Anggita Sari (2012), tanggung jawab perusahaan terhadap para stakeholder yang memunculkan istilah tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasinya untuk senantiasa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sosial dan lingkungan. Penerapan CSR oleh perusahaan dapat diwujudkan dengan pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility Disclosure) yang disosialisasikan ke publik dalam laporan tahunan (annual report) perusahaan. Undang-Undang telah mengatur pelaksanaan CSR dengan menerbitkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengungkapan CSR juga telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 

paragraf 9 tentang pengungkapan dampak lingkungan.

(Baca juga: Contoh Studi Kasus Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal)

Sekilas tentang Sponsorship

Sebagaimana dikutip dalam penelitiannya yang berjudul “Pengaruh self congruity with sponsored event dengan customer involvement dan customer awareness sebagai moderating variables terhadap brand loyalty” oleh Gilang Budiman (2009), menjelaskan materi terkait sponsorship menurut beberapa pendapat para ahli, diantaranya:

  • Menurut Meenaghan (1991) dalam sponsorship dapat didefinisikan sebagai perubahan dalam penyediaan bantuan terhadap perusahaan yang ingin membuat event. Bantuan tersebut dapat dapat berbentuk uang atau dalam bentuk apapun. Untuk sebuah kegiatan dalam mencapai tujuan komersial, misalnya: olahraga, acara musik, festival, atau seni.
  • Perusahaan berinvestasi dengan melakukan kegiatan sponsorship untuk mencapai tujuan atau hasil yang dikehendaki. Sponsor mungkin mencari hasil yang maksimal dengan mencakup pada tujuan peningkatan penjualan suatu produk di dalam pasar, image, perangkat tambahan, pengakuan merek, keterlibatan masyarakat, sampling opportunities, loyalitas merek, dan meningkatkan kesadaran (Apostolopoulos & Papadimitriou, 2004; Tomasini, Frye, & Stotlar, 2004).
  • Masalah yang penting adalah sponsorship menyelidiki apakah dengan mensponsori suatu kegiatan akan mendapatkan hasil yang diinginkan. Ada pengakuan dari perkembangan dalam nilai evaluasi suatu kontrak sponsor (Dolphin, 2003).

Ketentuan Pajak untuk CSR dan Sponsorship

  1. Ketentuan pajak untuk CSR termasuk ke dalam kategori sumbangan. Sumbangan termasuk ke dalam salah satu biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Namun menurut pajak tidak semua jenis sumbangan dapat dibebankan sebagai biaya, hanya 5 jenis sumbangan saja yang dapat dibebankan sebagai biaya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, jenis sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya yaitu:
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
  1. Ketentuan pajak untuk sponsorship termasuk ke dalam kategori biaya promosi. Dalam ketentuan pajak terkait sponsorship, biaya sponsorship dapat dibebankan semuanya selama biaya yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan promosi produk. Kemudian, syarat supaya biaya sponsorship dapat dibebankan sebagai biaya, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi. Namun jika Wajib Pajak tidak membuat daftar nominatif, maka atas biaya sponsorship tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Adapun daftar nominatif paling sedikit harus memuat data:
    • Penerima berupa nama,
    • Nomor Pokok Wajib Pajak, 
    • Alamat, 
    • Tanggal, 
    • Bentuk dan jenis biaya, 
    • Besarnya biaya, 
    • Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Setelah mengetahui ketentuan pajak untuk CSR dan sponsorship, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis yang tersedia pada pajak.io, yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io