Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Ketentuan Pajak bagi Perusahaan Non PKP?

Bagaimana Ketentuan Pajak bagi Perusahaan Non PKP?

Share:

Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan non PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/ penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan non PKP disebut juga sebagai pengusaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, membeli barang, melakukan perdagangan, membeli barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau menggunakan jasa dari luar daerah pabean. Adapun PKP merupakan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Oleh karena itu, karena berstatus sebagai perusahaan non PKP, maka tidak ada kewajiban untuk memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)

Ketentuan Pajak bagi Perusahaan Non PKP

Perusahaan non PKP sebagai pengusaha yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan uang, atas penghasilan yang diterima dalam setahun dan telah memenuhi persyaratan subjektif wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang kemudian wajib dilaporkan setiap tahunnya. (Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis ?). Karena penghasilan bruto atas kegiatan yang dilakukan perusahaan non PKP tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka dalam perhitungan pajak atas PPh dapat dikenakan ketentuan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto per bulan.

Cara Setor dan Lapor Pajak Non PKP

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pajak non PKP yaitu berupa PPh final 0,5% yang dibayarkan setiap bulan. Cara setor atau membayar PPh final 0,5% yaitu dengan membuat ID Billing terlebih dahulu untuk mendapatkan kode NTPN pembayaran pajak tersebut. Anda dapat menggunakan fitur e-Billing yang dapat diakses gratis pada pajak.io dengan mudah dan praktis. Setelah membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak final 0,5% melalui ATM ataupun teller bank. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya apabila dilakukan sendiri, namun jika pajak final tersebut dipotong oleh pihak ketiga maka jangka waktu penyetoran pajak paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian pajak yang telah dibayar, dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau paling lama 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak bagi Wajib Pajak Badan. Anda juga dapat menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io untuk melaporkan pajak Anda.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io